Rabu, 30 September 2015

Kesyirikan Para Pemuja Dan Pengagum Gus Dur Hingga Menganggapnya Nabi

Foto pengikut Gus Dur atau Gusdurian yang menganggapnya Nabi.

NUGarisLurus.Com – Fanatik buta dan menjadikan idola yang salah telah membuat para pengikut Gus Dur atau Gusdurian mendekati lembah kemusyrikan. Jika Gus Dur adalah bapak Pluralisme yang menganggap benar semua agama dan meyakininya semuanya akan masuk surga, Kini para penerus dan pengagumnya mengikuti jalan yang sama menuju gerbong kesesatan.

Mereka mencari semua aspek pembenaran atas penyimpangan dan kesesatan yang dilakukan Gus Dur selama hidupnya. Jika tidak mereka dapati ‘pembenaran’ maka jalan mengarang sebuah cerita ‘kewalian palsu’ Gus Dur adalah jalan yang halal bagi mereka. Inilah fanatik idola kebutaan mencari pegangan hidup terhadap selain Syariat Islam sebagai Agama ‘Yang paling benar’ ajaran Sayyiduna Muhammad Saw.

Seminar dan kajian pun ramai mereka biayai dan adakan hanya demi menggali pemikiran ‘nyleneh dan sesat’ Gus Dur lalu mengarang cerita atau menambahi dan penuh manipulasi soal Gus Dur yang menurut mereka mencapai derajat setengah dewa. Bukan hanya Gus Dur, Megawati ternyata juga mempunyai pengikut dan pengagum yang agak mirip dengan Gus Dur. Begitupula semacam keyakinan akan munculnya ‘Ratu Adil’ ditanah Jawa yang sering di isukan ditengah masyarakat hingga para penyanjung Jokowi yang menganggapnya tidak pernah punya salah sampai kentutnya wangi.

Berikut tulisan pembahasan KH. Luthfi Bashori yang kami kutip dari website PejuangIslam.Com dan mempunyai hubungan dengan persoalan kesyirikan diatas.

DOSA SYIRIK YANG TAK TERAMPUNKAN

Syirik adalah itikad atau perbuatan yang menyamakan sesuatu dengan Allah, atau menyembah dan bersujud kepada selain Allah.

Termasuk menyekutukan dalam Uluhiyyah Allah adalah menganggap sama terhadap sifat yang menjadi kekhususan bagi Allah, seperti berdo`a kepada selain Allah, atau memalingkan suatu bentuk ibadah kepada selain Allah misalnya menyembah berhala, atau niat berkorban (sesaji), bernadzar, berdo`a dan sebagainya kepada selain Allah.

Allah berfirman yang artinya:
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa selain dari itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barang siapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. Annisaa, 48)

“Sesungguhnya menyekutukan (Allah) adalah benar-benar kedzaliman yang besar” (QS. Luqman, 13).

Sy. Abdurrahman bin Abu Bakrah RA mendengar dari bapaknya, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Perhatikanlah, kuberitahukan kepada kalian tentang dosa-dosa paling besar, yaitu menyekutukan Allah,  durhaka kepada ibu-bapak,  dan sumpah palsu.” (HR. Msulim).

Nabi Muhammad Rasululah SAW bersabda, bahwa Allah SWT berfirman, “Barangsiapa melakukan suatu perbuatan yang menyekutukan Aku dengan yang lainnya, maka amalannya kembali kepada orang yang disekutukan itu, dan Aku cuci tangan daripadanya.”  (HR. Muslim dan Ibnu Majah)

Allah tidak akan mengampuni orang yang berbuat syirik kepadaNya, jika ia meninggal dunia dalam kemusyrikannya.

Allah juga akan memasukkan orang-orang musyrik itu ke dalam neraka selama-lamanya, sebagaimana firman Allah yang artinya:

“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan Surga kepadanya, dan tempatnya ialah Neraka, Tidaklah ada bagi orang-orang dzalim itu seorang penolong pun.” (QS. Al-Maidah, 72).

Termasuk bentuk syirik di era masyarakat modern, seperti yang terjadi dalam sejarah Indonesia, yaitu tentang keyakinan akan munculnya Ratu Adil, yang menurut versi politik klenik bahwa munculnya Ratu Adil itu sebagai penyelesai persoalan negara.

Dalam sejarah disebutkan, bahwa ada laporan kepada Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1914 D.A. Rinkes, penasehat urusan bumi putera, yang mengatakan bahwa sebagian masyarakat Indonesia ternyata senang melakukan mistifikasi. Rinkers merujuk pada tersebarnya secara luas mistisisme secara khusus, ia merujuk pada mistifikasi politik yang pada waktu itu menjadi gerakan populer dengan mengangkat gerakan Hangabei dan mitos Ratu Adil.

Karena pada waktu itu, ketika masyarakat pribumi menghadapi masalah ekonomi berupa persaingan dengan usahawan Cina, pemecahan politiknya ditempuh dengan mengangkat Pangeran Hangabei untuk menarik anggota. Lantas muncullah Tjokroaminoto memimpin SI menggantikan Haji Samanhudi. Sempat pula Tjokroaminoto dipublikasikan dan dikultuskan sebagai “Ratu Adil” atau juru selamat, tujuannya untuk menarik simpati orang-orang awam. (Diringkas dari sumber tulisan Kuntowijoyo, 2001:342).

Termasuk perbuatan syirik adalah ikut melakukan ritual keagamaan non muslim.

Sebut saja ritual Barongsai sebagai contoh, maraknya tari Barongsai yang saat ini menjadi trend kembali di tengah masyarakat, maka hendaklah umat Islam mewaspadainya.

Perlu difahami, bahwa di negara Cina tarian Barongsai adalah sebagai praktek yang dilakukan oleh rahib Budha atau Tao untuk berurusan dengan masalah kerohanian mereka.

Barongsai merupakan salah satu keyakinan tradisional Cina untuk pencucian tempat/daerah. Ada beberapa arti dalam tarian Barongsai ini, yaitu menjadikan Feng Shui dianggap lebih bagus:
(Feng Shui menurut leluhur Cina, yaitu ilmu yang mempelajari bagaimana cara manusia untuk hidup selaras dengan alam dan lingkungan sekitar):

1. Menghilangkan energi negatif.
Suara yang nyaring dari drum dan gembrengan akan menyucikan atau membersihkan sebuah daerah/tempat yang chi/energi negatif dan jelek, menjadi energi yang baru dan bagus.
2. Mengusir roh halus yang tidak baik
Kekuatan dari tarian dan keberadaan dari barongsai akan cukup untuk mengusir roh jahat keluar dari lokasi, dan memastikan bahwa usaha yang Anda kerjakan lebih sukses.
3. Membawa keberuntungan.
Sebagai simbol kekuatan dan membawa keberuntungan, dengan keberadaan barongsai. (Sumber: http://www.tionghoa.info/barongsai).

Termasuk yang dikhawatirkan tergelincir dalam kesyirikan modern, adalah apa yang dilakukan oleh sebagian masyarakat dengan fanatik `over dosis` terhadap para tokoh idolanya, semisal para pengikut Megawati, saat berani “Cap Jempol Darah” sebagai bentuk kesetiaan kepada Megawati.

Atau  keyakinan terhadap Gus Dur yang dipandang oleh pengikut setianya sebagai “Manusia Setengah Dewa”.

Atau perilaku para pengidola Jokowi  saat mencalon jadi presiden, mereka menganggap Jokowi tidak mungkin berbuat salah, bahkan kentutnya pun diyakini berbau wangi.

Semoga umat Islam tetap istiqamah menjaga diri dari perbuatan yang dapat membahayakan aqidahnya.

Wallahu Alam

Sumber : http://wp.me/p5PQVj-L2


Minggu, 27 September 2015

DIALOG JIN vs ASWAJA

Bismillaah wal Hamdulillaah ...
Wa Laa Haula Wa Laa Quwwata illaa Billaah ...

Jemaat Islam Nusantara (JIN) semakin hari semakin ngawur, dan semakin lama semakin gila, sehingga harus segera diambil tindakan agar tidak lagi menyebut mereka dengan label "Islam".

AMBURADUL DAN NGAWUR ... !!!

Berikut Dialog antara JIN dan ASWAJA tentang berbagai persoalan yang disikapi oleh JIN dengan pola pikir yang Amburadul sehingga melahirkan pendapat yang Ngawur.

1. JENGGOT

JIN : "Jenggot itu tradisi Arab, dan hanya merupakan lambang kebodohan, makin panjang jenggotnya makin bodoh."

ASWAJA : "Amburadul dan Ngawur ... !!! Memelihara dan memanjangkan jenggot itu perintah dan amalan Nabi SAW sebagaimana termaktub dalam Shahih Muslim Hadits ke 463 dan kitab Hadits lainnya. Faktanya Nabi SAW dan para Shahabat serta Ulama Salaf dan Khalaf yang terkenal cerdas dan brillian, banyak yang berjenggot dan memang mereka suka jenggot. Oh ... mungkin JIN lebih suka panjangkan Bulu Ketiak dan Bulu Kemaluan serta Bulu Dubur ?!"

2. JUBAH, SORBAN DAN 'IMAMAH

JIN : "Jubah, Sorban dan 'Imamah hanya adat Arab yang tidak perlu ditiru."

ASWAJA : "Amburadul dan Ngawur ... !!! Jubah, Sorban dan 'Imamah itu pakaian Nabi SAW dan para Shahabat, serta telah menjadi pakaian khas Ulama Salaf dan Khalaf, sekaligus kini jadi identitas para Kyai, sehingga perlu ditiru. Yg tidak perlu ditiru adalah pakaian yang umbar aurat atau pakaian yang jadi identitas kekafiran dan kemusyrikan."

3. ASSALAAMU 'ALAIKUM

JIN : "Assalaamu 'Alaikum itu adat Arab, ganti saja dengan Salam Sejahtera sebagai ciri khas Nusantara."

ASWAJA : "Amburadul dan Ngawur ... !!! Assalamu 'Alaikum itu ajaran Islam bukan adat Arab. Salam Masyarakat Arab sebelum Islam adalah "Wa Shobaahaah". Nah, setelah Islam mengajarkan "Assalamu 'Alaikum", baru kaum muslimin Arab menggunakannya sebagai Tahiyyatul Islam, sehingga berbeda dengan Salam Arab Kafir. Bahkan selanjutnya "Assalaamu 'Alaikum" digunakan oleh kaum muslimin di seluruh Dunia, apa pun suku bangsanya, sehingga berurat berakar menjadi budaya seluruh bangsa di Dunia, bukan di Arab saja. "

4. SELAMAT REMANG-REMANG

JIN : "Assalaamu 'Alaikum itu bahasa Arab, lebih baik diganti dengan bahasa yang dipahami masyarakat Nusantara, seperti Selamat Pagi atau Selamat Malam, sesuai dengan waktunya."

ASWAJA : "Amburadul dan Ngawur ... !!! Assalamu 'Alaikum itu termasuk Rukun Shalat yang tidak boleh diganti dengan bahasa apa pun selain bahasa Arab. Jika diganti, maka nantinya Salam Shalat Shubuh jadi Selamat Pagi, dan Salam Shalat Zhuhur jadi Selamat Siang, serta Salam Shalat Ashar jadi Selamat Sore, lalu Salam Shalat Maghrib jadi Selamat Senja, kemudian Salam Shalat Isya jadi Selamat Malam. Ada pun Salam Shalat Tahajjud jadi Selamat Remang-Remang, karena mau dibilang malam sudah lewat, dan mau dibilang pagi belum terang, jadi remang-remang."

5. JILBAB

JIN : "Jilbab itu pakaian wanita Arab, bukan ajaran Islam."

ASWAJA :"Amburadul dan Ngawur ... !!! Jilbab itu kewajiban agama Islam, bukan adat Arab. Wanita Arab sebelum Islam tdk ada yg kenal Jilbab. Nah, setelah Islam mewajibkan Jilbab melalui QS.33.Al-Ahzaab : 59, baru para wanita Arab Muslimah memakai Jilbab, sehingga berbeda dengan wanita Arab Kafir."

6. TILAWAH LANGGAM DALANG

JIN : "Baca Al-Qur'an jangan pakai langgam Arab, tapi ganti dengan langgam kedaerahan di Nusantara."

ASWAJA : "Amburadul dan Ngawur ... !!! Al-Qur'an itu diturunkan dalam bahasa Arab, sehingga dibacanya harus dengan langgam Arab agar notasinya tepat. Lagi pula, jika hari ini dibiarkan Al-Qur'an dibaca dengan langgam Dalang, maka esok Al-Qur'an akan dibaca dengan langgam Jaipongan dan Gambang Kromong, bahkan langgam Dangdut dan Rock 'n' Roll, serta langgam Blues dan Hip Hip, juga lainnya.

7. ISLAM NUSANTARA & ISLAM ARAB

JIN : "Islam Nusantara itu santun dan lembut, sedang Islam Arab itu radikal dan ekstrim."

ASWAJA : "Amburadul dan Ngawur ... !!! Klasifikasi semrawut ... !!! Parameternya tidak jelas ... !!! Nabi Muhammad itu Arab, Khulafa Rasyidin itu Arab, Ka'bah itu ada di Arab, Al-Qur'an dan Hadits pun bahasa Arab, bahkan kata "Nahdhotul Ulama" dan "Muhammadiyah" dari bahasa Arab, termasuk kalimat "Dewan Perwakilan Rakyat" dan "Majelis Permusyawaratan Rakyat" diambil dari bahasa Arab juga, jadi semua itu masuk yang mana : Islam Nusantara atau Islam Arab ???!!!

JIN, SETAN & ANUS

Jelas dan nyata sudah keamburadulan pola pikir dan kengawuran pendapat serta kesesatan Gerombolan JIN.

Oleh karenanya, mulai saat ini sebut saja mereka dengan istilah JEMAAT IBLIS NUSANTARA yang singkatannya tetap JIN, atau sebut saja SEKTE ALIRAN NUSANTARA yang disingkat dengan SETAN., atau pun sebut saja ALIRAN NUSANTARA yang disingkat dengan ANUS.

Intinya, jangan lagi sebut mereka dengan ISLAM, karena Islam tidak boleh disandingkan dengan terminologi apa pun yang tujuannya sesat menyesatkan.

Hasbunallaahu wa Ni'mal Wakiil ...
Ni'mal Maulaa wa Ni'man Nashiir ...

Sabtu, 26 September 2015

Pernah Ijtihad Rubah Waktu Haji, Tahun Ini Tokoh Lib Masdar Farid Haji Bersama Kaum Muslimin

Ada yang unik dari salah satu jamaah haji asal Indonesia pada musim haji tahun ini. Yaitu datangnya dari salah satu tokoh Islam Liberal, Masdar  F. Masudi. Dalam beberapa kali kesempatan dia mengaku berijtihad dan berpendapat bahwa jadwal haji atau tanggal ketetapan untuk berhaji perlu dikaji ulang atau direvisi lantaran sudah tidak relevan dan penuh masaqqat bagi para hujjaj. Pernyataan tersebut terposting di website JIL Islamlib.com : http://islamlib.com/kajian/masdar-f-masudi-waktu-pelaksanaan-haji-perlu-ditinjau-ulang/

Namun anehnya, pria kelahiran  Porwokerto 18 September 1954 yang pernah belajar di Pesantren Kyai Khudhori Tegalrejo Magelang Jawa Tengah 1966-1069 dan nyantri di pondok asuhan Kyai Ali Ma’shum Krapyak Yogyakarta 1969-1975, ini justeru melaksanakan ritual ibdah haji sesuai dengan yang ditetapkan oleh syariat Islam, dan tidak melaksanakan apa yang dia yakini selama ini jika jadwal ibadah haji harus diubah.

Berkut kami tampilkan transkrip dan postingan aktifitas haji Masdar F Masudi dikirim via Grup Whatsapp yang bernama “Forum Intelektual”, sehingga mendapat respon oleh para pejuang Aswaja karena dinilai tidak konsisten dengan apa yang dia usulkan.

Tokoh Lib Pimpinan PBNU Masdar F. Masudi Kuthbah Wuquf.

Ustadz Muhammad Luthfi Rochman : Alhamdulillah. Kyai Masdar wukuf tetap tanggal 9 Dzulhijjah

Ustadz Adam bin Ridlwan : Padahal usulan dia kan di lain dzulhijjah ya? Hehe…
Sudah taubat ternyata…Selamat kiai, semoga tidak termasuk dalam korban Mina. Gimana kondisi terkini di sana?

Ustadz Abu Salam : Daftar tahun berapa kyai? Berangkat tahun ini

Masdar F. Masudi : Tragedi Mina bisa dihindari  scara tuntas dengan kembali pada nash Quran nan Sharih & Qothiy: “Alhajju Asyhurun Makkumat ….”

Ustadz Adam ibn Ridlwan : Maklumat Pak, Bukan makkumat

Ustadz Abbas Mawardi : 

Ustadz Abu salam : Wukufnya nggak harus tanggal 9 ya

Habib MuhammadVad’aq : Apa maksudnya Pak Masdar?

Ustadz Adam ibn ridlwan :  Yang diperbaiki bukan tanggalnya.
Btw,  syukurlah kalau njenengan masih sehat. Kabar di TV One korban dari Indonesia berasal dari Probolinggo.

Ustadz Abu salam : Biar lebih aman tempat wukuf dibagi ada yang di Arafah, di bandara Jeddah dll

Habib Muhammad Vad’aq :  Kenapa nggak di Kaltim aja lebih jauh?

Ustadz Abu salam : Di istora senayan

Adam ibn ridlwan :  Gimana karakter orang yang usul tapi dia tidak menjalankan usulannya? Labil bukan?
Harusnya usul haji di lain bulan Dzulhijjah, hajinya nggak sekarang. Terlebih kirim -kirim gambar.
Atau barangkali Kesana cuma untuk mantau, Selfie, dan bawa bala bencana bagi hujjaj yang lain?
Tragedi Mina hari ini itu teguran buat Pak Masdar. Seharusnya sadar akan hal itu.
Lucu ternyata Kiai satu ini.

Ustadz Abu salam : Mumpung lagi haji, ide kyai masdar didiskusikan aja langsung dengan Lajnah Faimah, Ustadz Adam itu bukan usul tapi ijtihad

Ustadz Adam ibn ridlwan : Ijtihad? Kenapa ijtihadnya dilanggar sendiri? Lebih parah

Ustadz Abu salam : Nggak ada pendukungnya sih. he he

Ustadz Adam ibn ridlwan : Nggak ada dasar pijakan. Jadi pindah Ijtihad. Lucu… Wallahi lucu… Ijtihad sendiri dilanggar sendiri..labil..

Habib Muhammad Vad’aq : Bukan labil tapi lebay

KH. Luthfi Bashori : Apa Pak Masdar sudah ‘usul’ ke Raja Saudi kalo ke Minanya untuk lempar, biar di bulan Syawwal saja, jadi nanti Pak Masdar pastinya akan AMAN karena bisa lempar jumrah sendirian. ��
Sayangnya, sekarang Pak Masdar hajinya masih ikut aturan Syariat Islam.
Padahal lebih baik mengamalkan syariat made in sendiri looh… !!:)
Seperti orang Syiah saja jadinya, mereka gembar-gembor MENGANJURKAN NIKAH MUT’AH.. tapi anak kandungnya nggak boleh kita MUT’AH.

Gimana kawan-kawan, kalo kita ingin melamar putrinya PARA KAUM SYIAH yg ada di group ini?
Kira-kira kapan yaa kita di-NIKAH MUT’AH-kan dengan putri-putri para tokoh Syiah di group ini… ?:)
Kawan-kawan muslim di group ini bisa looh hanya menyiapkan duit Rp 100 ribu, untuk ‘pesan’ NIKAH MUT’AH buat dua hari saja laah… !
Kapan kira-kira mulai dibuka pendaftaran MUT’AH-nya?
Gimana kawan-kawan.. setuju yaa… ?

(MUT’AH DG ISTRI ORANG LAIN SAJA, BOLEH LOOH.., MENURUT SYIAH KHOMEINIYAH :))

Ustadz Abdul Muhsi : Pak masdar lagi NAQLID…..

Ustadz Imam Hasan : Mungkin dulu Qoul qodim beliau, Sekarag pake Qoul jadid

Abdul Moqsith Ghazali : >>> Malem -malem kog ada bahasan mut’ah. Ada apa ini?

Ustadz Abu salam  : Bab syi’ah pengurus LBM PBNU pasti punya jawaban akurat versi ahlussunnah wal jamaah annahdhiyyah

Abdul Moqsith Ghazali: Syiah sekarang kan sudah nggak taqiyah lagi. Apa ada yang masih taqiyah?

Abdul Moqsith Ghazali: Zaman Orba banyak juga orang NU yang Taqiyah, he…..

Moqsith Ghazali: Kalau mut’ah dengan istri orang lain boleh, wah syariat mana ini? Apa ada referensinya?

Ustadz Abdul Muhshi: Kang MUQSHIT TAQIYYAH itu beda banget dg ITTIQOAS SYARRI……, Gimana sih?

Ust Muhshi: مقسط…….
فرق كبير بين التقية واتقاء الشر…..Piye jih ?

Moqsith Ghazali: Leres….. monggo lanjut…

KH. Luthfi Bashori : Pembolehan mut’ah dengan wanita yang bersuami, selagi tidak diketahui oleh suaminya bisa dirujuk di buku Syiah Al Kafi, Jilid: 5, Hal. 463.

Ustadz Abu salam : Jangan dipraktekkan lo Pak muqsith:D:D

Ustadz Adam ibn Ridlwan : Kang Muqsith benar -benar nggak tahu atau sedang pura -pura nggak tahu? Taqiyah….
Ada rujukannya dari kitab syiah sendri.

Ustadz Muhammad Saad : Aduh…habis makan kambing, bahas mut’ah…

Ustadz Abu salam : Boleh mut’ah dengan kambing ya

Adam ibn Ridlwan : dipraktekkan Ustasz Abdillah Ba’abud. Itu kiainya sendiri yang nulis di kitabnya.
Atau jangan -jangan sudah sering dimut’ahkan istrinya?

Ustadz Muhammad Saad : Beghhhh…

Abdul Moqsith Ghazali: Makasih kiai Luthfi. Info referensinya menarik.

Ustadz Adam ibn Ridlwan : Kang muqsith mencurigakan.

Abdul Moqsith Ghazali: He…. Nggak segitunya lah….

Ustadz Abu salam : Seliberal -liberalnya Pak Muqsith tetep punya batasan hehe

Ustadz Adam ibn Ridlwan : Leres kang, jangan sampai sampean kena penyakit kelamin. Naudzubillah.

KH. Masdar Farid Mas’udi dan Abdul Moqsith Ghazali adalah dua tokoh liberal yang saat ini menduduki jabatan elit PBNU dan teman dekat Prof. Dr. Said Agil Siraj.

Wallahu Alam

Wawancara Lengkap Cucu Pendiri NU: Kontaminasi PKB Hingga Syiah Dalam Tubuh NU

NUGarisLurus.Com - Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama (NU) masih menyisakan luka. Sejumlah kyai dan pengurus wilayah serta cabang belum menerima hasil muktamar yang digelar di Jombang, Jawa Timur tersebut. Bahkan, sejumlah orang yang mengatasnamakan Forum Lintas Pengurus Wilayah NU melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tak hanya itu, mereka yang kecewa dan belum bisa menerima hasil muktamar juga melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan panitia muktamar ke Mabes Polri. Mereka juga meminta Kementerian Hukum dan HAM tidak menetapkan hasil muktamar.

KH Salahuddin Wahid atau yang biasa disapa Gus Solah merupakan salah satu kyai yang belum bisa menerima hasil muktamar. Pasalnya, ia menilai banyak manipulasi dan kecurangan yang terjadi dalam muktamar. Selain itu, ia menuding ada penyimpangan dalam konsep Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja) yang diketok dalam muktamar tersebut.

Saat berkunjung VIVA.co.id, adik kandung Gus Dur ini bercerita panjang lebar mengenai berbagai kejanggalan dalam arena muktamar. Sesekali, cucu pendiri NU ini tampak emosional saat menjelaskan dan menggambarkan beragam kecurangan yang ia alamatkan kepada panitia dan kubu yang saat ini menang.

Demikian petikan wawancara yang dilakukan di ruang redaksi VIVA.co.id di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.

Apa yang ingin Anda sampaikan terkait Muktamar NU?

Kami ingin memberikan informasi, apa yang sebenarnya terjadi di dalam Muktamar NU. Kalau dalam berita yang ada, orang menganggap sudah selesai. Sebab, Presiden sudah terima PBNU dalam tanda kutip. Wakil Presiden juga menghadiri pengukuhan. Jadi seakan-akan sudah selesai.

Jadi bagi Anda persoalan ini belum selesai?

Presiden terima kepengurusan itu sebagai penyelesaian politik. Penyelesaian hukum tentu ditempuh melalui proses pengadilan.

Jadi Anda menempuh jalur hukum?

Kawan-kawan Pimpinan Wilayah (PWNU) dan Pimpinan Cabang (PCNU) sudah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Mereka juga melaporkan dugaan tindak pidana ke Mabes Polri.

Kenapa memilih jalur hukum?

Karena terjadi kecurangan yang luar biasa dalam muktamar.

Apakah kecurangan itu yang membuat sebagian muktamirin menggelar ‘muktamar tandingan’ di Tebu Ireng?

Iya. Mereka merasa perlu menggelar sidang lanjutan di Tebu Ireng. Dalam sidang itu secara aklamasi mereka meminta Pak Hasyim sebagai Ketua Umum dan saya sebagai Wakil Ketua Umum. Saya menolak. Saya sampaikan yang paling tepat kita mengajukan gugatan secara hukum.

Kenapa mereka ke Tebu Ireng?

Saya bertanya kenapa mereka tidak mau melanjutkan sidang. Sebabnya, karena kecurangan sudah ada dari awal, yaitu sejak registrasi.

Maksudnya?

Jadi yang mendaftar disuruh mengisi sembilan nama calon anggota Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA). Kami yang menginap di Tebu Ireng tidak mau. Kurang lebih jumlah orang yang menginap di Tebu Ireng ada 70 persen. Jadi mereka yang tidak mau disuruh mengisi sembilan nama ini tidak boleh daftar dan tidak diberikan tanda peserta.

Lalu?

Masalah itu berhasil diselesaikan.

Setelah berhasil registrasi?

Setelah boleh mendaftar, muktamar ribut saat membahas tata tertib (Tatib). Dalam tatib itu ditulis Pasal 19 yang isinya pemilihan melalui AHWA. Padahal itu belum masuk AD/ART, kenapa bisa masuk tatib? Seharusnya tatib sesuai AD/ART. Masalah ini berkepanjangan tapi bisa diselesaikan oleh Gus Mus.

Selanjutnya, apakah muktamar berjalan dengan baik?

Masalah muncul lagi dalam sidang subkomisi. Di sini juga terjadi kecurangan. Banyak orang yang seharusnya bisa mengikuti sidang tapi tidak bisa masuk. Alasannya, di dalam persidangan sudah ada yang mewakili.

Selain itu?

Ada pemilihan, pemungutan suara noken. Itu kan tidak bisa. Dari Papua Barat katakan ada empat PCNU. Tapi sebenarnya tidak ada PCNU di wilayah tersebut. Akhirnya dengan segala keributan hal itu disetujui.

Lalu apalagi yang Anda nilai sebagai kecurangan?

Laporan pertanggungjawaban tidak ada pandangan umum. Ini yang sekarang juga akan kami tolak secara kultural. Materi Muktamar kan dibagikan.

Yang dibagikan panitia ada bagian yang menyimpang dari ajaran NU. Lalu materi yang diberikan panitia tidak ada pembahasan. Jadi dalam sidang didok (langsung diputuskan).

Ini yang kami gugat. Selanjutnya soal kekhususan Aswaja juga tidak ada pembahasan sama sekali dan langsung didok begitu saja.

Bagaimana respon peserta muktamar?

Puncaknya kawan-kawan tidak mau meneruskan sidang.

Kenapa?

Pada 5 Agustus diputuskan AHWA berlaku. Itu seharusnya langsung diikuti dengan pemilihan anggota AHWA dengan meminta pada peserta memasukkan sembilan nama. Kami sudah bikin sembilan nama dan mereka tahu itu.

Kemudian tidak ada proses mengisi. Lalu tiba-tiba disebutkan setelah ditabulasi yang terpilih Ma’ruf Amin dengan suara 313. Kami bertanya-tanya darimana datangnya nama ini?

Jadi tabulasi suara tersebut diambil darimana?

Itu datangnya dari saat pendaftaran. Padahal yang mendaftar hanya 30 persen. Yang isi formulir itu. Terlebih lagi itu belum masuk muktamar. Kenapa bisa orang mengisi daftar sebelum muktamar? Pemilihan tentunya dilakukan dalam muktamar.

Lalu, apa yang terjadi?

Akhirnya sembilan nama yang diputuskan sebagai anggota AHWA itu tidak ada nama Hasyim Muzadi. Padahal kami semua mengisi Hasyim Muzadi. Memang ada juga nama lain antara lain Toha Hasan.

Tapi nama-nama tersebut tidak muncul. Sebabnya karena memang tidak diberi kesempatan untuk itu. Karena tidak puas dengan cara itu, mereka putuskan tidak melanjutkan sidang dan melanjutkan sidang di Tebu Ireng.

Apa hasil dari ‘sidang tandingan’ di Tebu Ireng?

Hasilnya, kami menolak keputusan muktamar dan  mengajukan gugatan ke pengadilan.

Selain itu, apa lagi yang dipersoalkan?

Ada dugaan penyimpangan Aswaja.

Apa indikator ada penyimpangan Aswaja?

Muncul Forum Lintas Pengurus Wilayah, NU Pecah?

NU sudah dimasuki ideologi di luar Aswaja. Semestinya ditanggapi tidak betul, tapi tidak ada diskusi apa-apa.

Selain melayangkan gugatan, apa lagi yang Anda lakukan?

Kami mengadakan kegiatan di pesantren untuk menggalang gerakan kultural. Ini pesantren yang merasa risau dengan pembelokan ajaran. Kami ingin menyampaikan, bahwa ini belum selesai. Saya ingin pemerintah tahu.

Kasus ini juga dilaporkan ke polisi?

Iya

Apa yang dilaporkan?

Pemalsuan hasil suara

Selain ke PN dan polisi?

Kami sudah menyurati Menkumham dan Mendagri untuk blokir proses ini. Perubahan AD/ART dan pergantian pengurus tidak boleh diproses.

Gerakan kultural untuk meluruskan Aswaja?

Iya.

Apa target dari gerakan kultural ini?

Tidak diteruskan cara-cara yang tidak benar itu.

Kenapa tidak membuat PBNU tandingan?

Secara moral saya tidak sanggup memikul beban itu, karena saya akan dianggap sebagai pemecah belah NU.

Menurut Anda, kenapa muktamar di Jombang ricuh?

Karena ada kepentingan

Maksudnya?

Saya dengar info, jadi pernah Imin cs (Muhaimin Iskandar, Ketum PKB) membahas bagaimana posisi PKB terhadap NU. Apakah PKB terus tanpa melibatkan NU atau melibatkan NU. Keputusannya mengambilalih NU. Jadi seperti sekarang ini.

Jadi, menurut Anda PKB di balik kekisruhan muktamar?

Ya pasti mereka bantah

Bagaimana jika gugatan ditolak?

Kalau gugatannya ditolak berarti PBNU yang sekarang sah. Secara hukum dia sah.

Apakah gugatan ini tidak menimbulkan kesan NU pecah?

Kalau pecah kan ada dua kepengurusan. Selama ini tidak ada dua kepengurusan. Gugatan itu kan sesuatu yang wajar. Kalau ada yang bersifat sengketa jalan keluarnya macam-macam, ada berkelahi, atau dua  kepengurusan.

Apakah hal ini tidak menunjukkan NU tidak dewasa?

Saya pikir proses hukum adalah proses yang paling baik dan beradab untuk menyelesaikan perselisihan.

Tidak ada keinginan untuk Islah?

Kemungkinan islah kecil tapi harus ditempuh

Kalau islah, syarat apa yang akan diajukan?

Muktamar lanjutan.

Artinya hasil muktamar kemarin akan dikocok ulang?

Iya

Tanfidziyah atau Rais Am?

Keduanya. Karena Rais Am dipilih AHWA. Sementara calon Ketum harus dipilih Rais Am

Banyak yang mengatakan Anda dimanfaatkan KH Hasim Muzadi. Apa benar?

Saya tidak tahu. Hasyim Muzadi mengatakan, ini ada potensi pembelokan akidah.

Saya kenal Hasyim cukup lama. Kalau Hasyim ingin jadi rais am bukan untuk kepentingan pribadi.

Sekarang ini NU berbeda dengan yang dulu. Ada kyai di Cirebon yang mengatakan Syiah bagian dari NU. Itu kan tidak betul. Kita juga tidak memusuhi Syiah.

Tapi mengatakan Syiah bagian dari NU juga tidak betul. Jadi kita mengubah sesuatu yang sudah baku dan hampir 100 tahun umurnya. NU dibikin terbuka. Padahal NU tidak seperti itu.

Lalu?

Pak Hasyim melihat itu. Kemudian dia ingin bentengi ini supaya tidak terkontaminasi. Kalau Pak Hasyim punya ambisi itu tidak ada masalah.

Pak Hasyim mau menjadi apa, sudah tua, dia tidak ada lagi yang bisa dicapai. Dulu Hasyim memang memanfaatkan NU untuk jadi calon Wakil Presiden. Tapi itu kan dulu. [Viva/NUgl]

Jumat, 25 September 2015

HABIB RIZIEQ SYIHAB DIKEROYOK 10 ORANG WAHABI..???

Follow Instagram https://goo.gl/6eVY2Z / @Pecinta_Habib_Rizieq_Syihab

KISAH YANG SANGAT MENARIK SEKALI DARI GURU MULIA KITA HABIBANA MUHAMMAD RIZIEQ BIN HUSEIN BIN MUHAMMAD SYIHAB SEMOGA ALLAH SWT SENANTIASA MENJAGANYA AAAMIIN.

Kisah ini diceritakan oleh sumber yang terpercaya kepada admin, Maaf admin tidak bisa sebutkan namanya,,,karna memang sumber yang satu ini sangat Tawadhu sekali meski perjuangannya sungguh luar biasa,,,semoga beliau dipanjangkan umurnya oleh Allah swt....Aaaamiiin

Kisah ini sama halnya dengan kisah yang pernah admin tulis di fanpage soal Habibana Muhammad Rizieq Syihab mendebat guru SMP nya soal daging babi dan iblis pada tgl 08/03/2015, silahkan dibaca juga https://goo.gl/xIcb88

Baik kita langsung saja....Tuan guru kita Alhabib Muhammad Rizieq Syihab semasa remajanya (SD,SMP,SMA) tidak mecicipi belajar di pondok pesantren seperti Habaib dan Kiai pada umumnya,,,namun beliau kerap menghadiri Majlis Majlis Ta'lim di seputaran jakarta.

Pada saat beliau duduk di bangku SMA, ia mendapatkan beasiswa untuk kursus BAHASA ARAB di suatu lembaga pendidikan(tidak admin sebut nama lembaganya) , dimana lembaga pendidikan ini dipegang oleh kalangan WAHABI..

Hari berlalu,,,beliau belajar seperti biasanya (usia remaja/SMA),,suatu saat lembaga pendidikan tempat guru kita kursus bahasa arab ini mengadakan LOMBA PIDATO BAHASA ARAB SEKALA NASIONAL, tentunya dari kalangan wahabi di berbagai daerah turut serta dan hadir.

Namun Habibana Rizieq Syihab hanya sebagai undangan/hadirin bukan sebagai peserta lomba, sedangkan bahasa arab beliau masih kurang lancar.

Acara lomba pidato berlangsung dan dihadiri oleh syeikh syeikh dari timur tengah...

Bicaralah seorang tokoh diatas mimbar,lalu mengatakan Maulid bid'ah,,,Tahlil bid'ah... Habibana Rizieq Syihab diam saja...
lalu tokoh selanjutnya juga sama mengatakan hal serupa...tetap rileks guru mulia kita (meski kuping sudah panas)..

Lalu tokoh berikutnya naik keatas mimbar...dengan lantang mengatakan MAULID BID'AH, TAHLIL BID'AH sampai sampai ia MEMUSYRIKAN DAN MENGAFIRKAN orang yang melakukan tahlil dan maulid (takfiri/mengkafirkan sesama muslim).

Refleks Habib Rizieq bangun dari kursinya dan berjalan ke arah mimbar lalu mengambil Microfon dari genggaman seorang tokoh takfiri tersebut, karna sudah geram sekali mendengar ocehannya.

Setelah microfon sudah di genggamannya, beliau bicara dengan lantang dan keras menggunakan bahasa arab yang masih kurang baik alias blepotan namun tidak mengurangi rasa percaya dirinya,,beliau marah,,beliau balikan Hujjah Hujjahnya....SEROOOONTAK para hadirin TERDIAM seperti TERHIPNOTIS durasi kurang lebih satu setengah menit..

Ketika mereka sadar,panitia acara langsung mengambil microfon dari tangan Guru Mulia kita...

Pada saat acara berakhir, Habib Rizieq berjalan sendirian menuju parkiran kendaraanya,,,lalu ada 10 orang (wahabi) lebih menghampiri dirinya....10 orang ini berniat untuk mengeroyok Habib Rizieq karna tidak terima telah membuat kisruh acara lomba pidatonya... Habib Rizieq menangkap sinyal dan berkata didalam hati,,,,"wah gue mau dikeroyok nie...!!!"..

Sebelum mereka mengeroyok Habib Rizieq,

Habib Rizieq berkata kepada mereka : Saya akan meladeni anda satu persatu,,,dan saya tantang anda untuk membunuh saya, jika anda gagal membunuh saya, MAKA SAYA YANG AKAN MEMBUNUH ANDA (logat orang betawi) !!!

10 orang lebih ini langsung ciiiuuuut seperti kerupuk terkena kuah sup....hehe...

Habib Rizieq sudah sudah mengira, bahwa mereka tidak berani, sebab 10 orang ini berasal dari berbagai daerah ada yang dari surabaya, pekalongan dll, sedangkan Habib Rizieq ini ASLI BETAWI dan masih keluarga keturunan Bang Pitung / jawara betawi.

Mohon maaf apabila ada kesalahan kata.

Ditulis oleh Admin Pecinta Alhabib Muhammad Rizieq Bin Husein Syihab
------------------------------------------------------------
Kesimpulan Admin dari kisah diatas.

Memang dari usia remaja guru mulia kita ini sudah bermental baja, mental pemberani, dan mental kakap.
Beliau cerdas sekali terlihat dari cara debat dan diplomasinya,
wajar saja jika beliau sukses memimpin organisasi dan mempunyai Laskar yang cabangnya dari sabang sampai mauroke.

Beliau menurunkan keberanian dari sang ayah Alhabib Husein Syihab dan sang kakek Alhabib Muhammad Syihab Rahimahullah yang mati matian bela negara dan Agama yang suci ini.

Semoga Allah swt memberi kesehatan yang sempurna kepada beliau, memudahkan urusan beliau,memenangkan perjuangan beliau dan semoga allah swt perbanyak ulama ulama seperti beliau

اَمِين ، اَمِين ، اَمِين يَا رَبَّ الْعَالَمِيْن

Rabu, 16 September 2015

Takut Nahi Munkar Karena Belum Lurus, Suci Dan Sempurna? Ini Jawaban Para Ulama

NUGarisLurus.Com – Banyak sekali orang salah paham memahami agama dan menderita sindrom ketakutan berbuat baik sekedar untuk menegur, mengingatkan atau meluruskan penyimpangan karena merasa diri belum suci, lurus dan sempurna.

Jika untuk menegur kemunkaran harus menunggu diri kita sempurna, lurus dan suci, Maka tidak ada yang berhak melakukan Amar Makruf Nahi Munkar kecuali Nabi Muhammad Shollahu ‘Alaihi Wasallama.

Lalu bagaimana konsep amar makruf nahi mungkar dalam Islam? Berikut penjelasan lengkap para ulama bahwa lurus, suci dan sempurna bukanlah syarat amar makruf nahi munkar.

ﻭﻗﺎﻝ ﺍﻟﻨﻮﻭﻱ ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ : ” ﻗَﺎﻝَ ﺍﻟْﻌُﻠَﻤَﺎﺀُ : ﻭَﻟَﺎ ﻳُﺸْﺘَﺮَﻁُ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺂﻣِﺮِ ﻭَﺍﻟﻨَّﺎﻫِﻲ ﺃَﻥْ ﻳَﻜُﻮﻥَ ﻛَﺎﻣِﻞَ ﺍﻟْﺤَﺎﻝِ ، ﻣُﻤْﺘَﺜِﻠًﺎ ﻣَﺎ ﻳَﺄْﻣُﺮُ ﺑِﻪِ ، ﻣُﺠْﺘَﻨِﺒًﺎ ﻣَﺎ ﻳَﻨْﻬَﻰ ﻋَﻨْﻪُ ، ﺑَﻞْ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟْﺄَﻣْﺮُ ﻭَﺇِﻥْ ﻛَﺎﻥَ ﻣُﺨِﻠًّﺎ ﺑِﻤَﺎ ﻳَﺄْﻣُﺮُ ﺑِﻪِ ، ﻭَﺍﻟﻨَّﻬْﻲُ ﻭَﺇِﻥْ ﻛَﺎﻥَ ﻣُﺘَﻠَﺒِّﺴًﺎ ﺑِﻤَﺎ ﻳَﻨْﻬَﻰ ﻋَﻨْﻪُ .

ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﻳَﺠِﺐُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺷَﻴْﺌَﺎﻥِ : ﺃَﻥْ ﻳَﺄْﻣُﺮَ ﻧَﻔْﺴَﻪُ ﻭَﻳَﻨْﻬَﺎﻫَﺎ ، ﻭَﻳَﺄْﻣُﺮَ ﻏَﻴْﺮَﻩُ ﻭَﻳَﻨْﻬَﺎﻩُ ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺃَﺧَﻞَّ ﺑِﺄَﺣَﺪِﻫِﻤَﺎ ، ﻛَﻴْﻒَ ﻳُﺒَﺎﺡُ ﻟَﻪُ ﺍﻟْﺈِﺧْﻠَﺎﻝُ ﺑِﺎﻟْﺂﺧَﺮِ؟ ! ”

ﺍﻧﺘﻬﻰ ﻣﻦ ” ﺷﺮﺡ ﺻﺤﻴﺢ ﻣﺴﻠﻢ ” ‏(2/23 )

Berkata Imam Nawawi; Para Ulama berkata: “Tidak disyaratkan orang yang melakukan Amar Makruf Nahi munkar itu harus sempurna tindakannya, Dan sudah melakukan apa yang telah diperintahkannya dan sudah menjauhi apa yang dicegah olehnya Tapi dia wajib memerintahkan kebaikan meskipun dia sendiri belum melakukan dan wajib mencegah keburukan meskipun dia sendiri masih mengerjakan.

Maka yang wajib dia lakukan adalah dua perkara: Memerintahkan diri sendiri untuk melakukan kebaikan dan mencegah dirinya melakukan keburukan serta juga memerintahkan orang lain untuk berbuat kebaikan dan meninggalkan keburukan. Jika dia melanggar salah satunya, Bagaimana mungkin dia diperbolehkan melanggar yang lainnya?! (Syarah Shahih Muslim 2/23)

ﻭﻗﺎﻝ ﺍﻟﺤﺎﻓﻆ ﺍﺑﻦ ﺣﺠﺮ : ” ﻭَﺃَﻣَّﺎ ﻣَﻦْ ﻗَﺎﻝَ ﻟَﺎ ﻳَﺄْﻣُﺮُ ﺑِﺎﻟْﻤَﻌْﺮُﻭﻑِ ﺇِﻟَّﺎ ﻣَﻦْ ﻟَﻴْﺴَﺖْ ﻓِﻴﻪِ ﻭَﺻْﻤَﺔٌ ، ﻓَﺈِﻥْ ﺃَﺭَﺍﺩَ ﺃَﻧَّﻪُ ﺍﻟْﺄَﻭْﻟَﻰ ﻓَﺠَﻴِّﺪٌ ، ﻭَﺇﻟَّﺎ ﻓَﻴَﺴْﺘَﻠْﺰِﻡُ ﺳَﺪَّ ﺑَﺎﺏِ ﺍﻟْﺄَﻣْﺮِ ﺇِﺫَﺍ ﻟَﻢْ ﻳَﻜُﻦْ ﻫُﻨَﺎﻙَ ﻏَﻴْﺮُﻩُ” ﺍﻧﺘﻬﻰ ﻣﻦ ” ﻓﺘﺢ ﺍﻟﺒﺎﺭﻱ ” ‏( 13/53 ‏)

Berkata Al Hafidz Ibnu Hajar Al ‘Asqholani: “Adapun orang yang berkata bahwa tidak boleh melakukan amar makruf kecuali orang yang tidak punya cela. Maka jika dia menghendaki itu yang lebih utama menjadi baik, Jika tidak dia sama saja telah menutup pintu perkara amar makruf nahi munkar jika memang tidak ada lagi yang mau melakukan selain dia (Fathul Bari 13/15)

Jika syarat Amar Makruf nahi mungkar adalah suci tanpa dosa maka tidak ada yang bisa melaksanakannya kecuali Nabi Muhammad Shollahu ‘Alaihi Wasallama.

ﻭَﻗَﺪْ ﻗِﻴﻞَ: ﺇﺫَﺍ ﻟَﻢْ ﻳَﻌِﻆْ ﺍﻟﻨَّﺎﺱَ ﻣَﻦْ ﻫُﻮَ ﻣُﺬْﻧِﺐٌ   *** 
ﻓَﻤَﻦْ ﻳَﻌِﻆُ ﺍﻟْﻌَﺎﺻِﻴﻦَ ﺑَﻌْﺪَ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ

Dikatakan dalam sebuah syair: “Jika tidak boleh menasehati manusia seseorang yang mempunyai dosa   ###  Maka lalu siapa yang berhak menasehati para ahli maksiyat setelah nabi muhammad wafat?!

ﻭَﻗِﻴﻞَ ﻟِﻠْﺤَﺴَﻦِ ﺍﻟْﺒَﺼْﺮِﻱِّ : ﺇﻥَّ ﻓُﻠَﺎﻧًﺎ ﻟَﺎ ﻳَﻌِﻆُ ﻭَﻳَﻘُﻮﻝُ : ﺃَﺧَﺎﻑُ ﺃَﻥْ ﺃَﻗُﻮﻝَ ﻣَﺎ ﻟَﺎ ﺃَﻓْﻌَﻞُ.

ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺍﻟْﺤَﺴَﻦُ : ﻭَﺃَﻳُّﻨَﺎ ﻳَﻔْﻌَﻞُ ﻣَﺎ ﻳَﻘُﻮﻝُ؟ ﻭَﺩَّ ﺍﻟﺸَّﻴْﻄَﺎﻥُ ﺃَﻧَّﻪُ ﻗَﺪْ ﻇَﻔِﺮَ ﺑِﻬَﺬَﺍ ﻓَﻠَﻢْ ﻳَﺄْﻣُﺮْ ﺃَﺣَﺪٌ ﺑِﻤَﻌْﺮُﻭﻑٍ ﻭَﻟَﻢْ ﻳَﻨْﻪَ ﻋَﻦْ ﻣُﻨْﻜَﺮٍ.

Ditanyakan kepada Imam Hasan Al Bashri tentang seseorang: “Sesungguhnya Fulan itu tidak mau memberi nasehat dan dia berkata bahwa dia takut masuk kategori orang yang mengatakan apa yang tidak dia kerjakan”.

Maka Imam Hasan Al Bashri menjawab: “Siapa diantara kita yang sudah melakukan apa saja yang sudah kita katakan?! Sungguh syaitan telah berbahagia dengan sebab ini tidak ada lagi yang mau melakukan Amar Makruf Dan tidak ada lagi yang berani melakukan nahi munkar”.

ﻭَﺍﻟْﺤَﺎﺻِﻞُ : ﺃَﻧَّﻪُ ﻳَﺠِﺐُ ﻋَﻠَﻰ ﻛُﻞِّ ﻣُﺆْﻣِﻦٍ ﻣَﻊَ ﺍﻟﺸُّﺮُﻭﻁِ ﺍﻟْﻤُﺘَﻘَﺪِّﻣَﺔِ ﺍﻟْﺄَﻣْﺮُ ﺑِﺎﻟْﻤَﻌْﺮُﻭﻑِ ﻭَﺍﻟﻨَّﻬْﻲُ ﻋَﻦْ ﺍﻟْﻤُﻨْﻜَﺮِ ﻭَﻟَﻮْ ﻓَﺎﺳِﻘًﺎ ﺃَﻭْ ﺑِﻐَﻴْﺮِ ﺇﺫْﻥِ ﻭَﻟِﻲِّ ﺃَﻣْﺮٍ ﺣَﺘَّﻰ ﻋَﻠَﻰ ﺟُﻠَﺴَﺎﺋِﻪِ ﻭَﺷُﺮَﻛَﺎﺋِﻪِ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻤَﻌْﺼِﻴَﺔِ ﻭَﻋَﻠَﻰ ﻧَﻔْﺴِﻪِ ﻓَﻴُﻨْﻜِﺮُ ﻋَﻠَﻴْﻬَﺎ ، ﻟِﺄَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺎﺱَ ﻣُﻜَﻠَّﻔُﻮﻥَ ﺑِﺎﻟْﺄَﻣْﺮِ ﺑِﺎﻟْﻤَﻌْﺮُﻭﻑِ ﻭَﺍﻟﻨَّﻬْﻲِ ﻋَﻦْ ﺍﻟْﻤُﻨْﻜَﺮِ” ﺍﻧﺘﻬﻰ ﻣﻦ “ﻏﺬﺍﺀ ﺍﻷﻟﺒﺎﺏ ﻓﻲ ﺷﺮﺡ ﻣﻨﻈﻮﻣﺔ ﺍﻵﺩﺍﺏ ” ‏(1/215 )

Kesimpulannya: “Wajib bagi setiap mukmin beserta syarat -syaratnya melakukan Amar makruf Nahi Munkar meskipun orang fasik dan tanpa izin pemerintah untuk melakukan nahi munkar meskipun terhadap teman duduk bersama yang melakukan maksiyat secara bersama dengannya dan terutama atas dirinya sendiri untuk mengingkarinya KARENA SEMUA MANUSIA mendapatkan perintah untuk melakukan amar makruf nahi munkar ( Ghoda’ul Al albab Fisy Syarakh Mandumah Al Adab 1/125)

ﻗﺎﻝ ﺃﺑﻮ ﺑﻜﺮ ﺑﻦ ﺍﻟﻌﺮﺑﻲ : ” ﻭَﻟَﻴْﺲَ ﻣِﻦْ ﺷَﺮْﻃِﻪِ ﺃَﻥْ ﻳَﻜُﻮﻥَ ﻋَﺪْﻟًﺎ ﻋِﻨْﺪَ ﺃَﻫْﻞِ ﺍﻟﺴُّﻨَّﺔِ ، ﻭَﻗَﺎﻟَﺖْ ﺍﻟْﻤُﺒْﺘَﺪِﻋَﺔُ : ﻟَﺎ ﻳُﻐَﻴِّﺮُ ﺍﻟْﻤُﻨْﻜَﺮَ ﺇﻟَّﺎ ﻋَﺪْﻝٌ .

ﻭَﻫَﺬَﺍ ﺳَﺎﻗِﻂٌ ؛ ﻓَﺈِﻥَّ ﺍﻟْﻌَﺪَﺍﻟَﺔَ ﻣَﺤْﺼُﻮﺭَﺓٌ ﻓِﻲ ﻗَﻠِﻴﻞٍ ﻣِﻦْ ﺍﻟْﺨَﻠْﻖِ ، ﻭَﺍﻟﻨَّﻬْﻲُ ﻋَﻦْ ﺍﻟْﻤُﻨْﻜَﺮِ ﻋَﺎﻡٌّ ﻓِﻲ ﺟَﻤِﻴﻊِ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ” ﺍﻧﺘﻬﻰ ﻣﻦ ” ﺃﺣﻜﺎﻡ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ” ‏( 1/349 ‏)

Berkata Imam Abu Bakar  Ibnu Al Arabi Al Maliki:  “Menurut Ahlu Sunnah Bukan Syarat dari amar makruf nahi munkar harus orang yang adil”.

Tapi menurut Ahlu Bid’ah syarat amar makruf nahi munkar harus orang yang adil. Pendapat ini telah jatuh Dikarenakan sifat keadilan hanya dimiliki oleh sebagian kecil manusia, Sementara Nahi munkar mencegah kemunkaran itu bersifat umum untuk seluruh manusia. (Ahkam Al Qur’an 1/349).

Wallahu Alam.

Penulis: Muhammad Lutfi Rochman
Khuwaidim Ma’had Al Anshory

Sumber : http://wp.me/p5PQVj-GV

Selasa, 15 September 2015

Tanggapan Untuk Para Pembela Said Agil Yang Suul Adab Terhadap Hadits Nabi

NUGarisLurus.Com - Beredar dalih pembelaan para pengikut ketua umum PBNU Prof. Dr KH. Said Agil Siraj (SAS) yang terlalu memaksakan perkataan akhbar dengan menyandingkannya dengan hadits dan perkataan Sayyidul Wujud Muhammad Shollahu ‘Alaihi Wasallama.

Berikut tanggapan dari tokoh muda NU Ustadz Abdullah Murtadho yang memberikan pencerahan agar jangan mudah mencari pembenaran namun carilah kebenaran.

(Oleh Abdullah Murtadho *)

Banyak beredar tulisan yg membela kang Said, setelah kang said melontarkan pernyataan kontroversi tentang jenggot.

Para pembela kang said selalu berargumentasi dengan pendapat -pendapat berikut ini:

(1). Al Imam Al Hafizh Ibnul Jauzi dalam kitabnya Akhbarul Hamqa wal Mughaffalin menukil sebuah keterangan di dalam kitab Taurat :

إن اللحية مخرجها من الدماغ فمن أفرط عليه طولها قل دماغه ومن قل دماغه قل عقله ومن قل عقله كان أحمق

Sesungguhnya Jenggot itu tempat keluarnya dari otak. Barang siapa lebai dalam memanjangkannya maka sedikitlah otaknya, barang siapa sedikit otaknya maka sedikitlah akalnya dan barang siapa sedikit akalnya maka dia itu KOPLAK….!!!

(2). Beliau juga menjelaskan :

وقال بعض الحكماء موضع العقل الدماغ وطريق الروح الأنف وموضع الرعونة طويل اللحية

Sebagian ahli hikmah berkata tempatnya akal adalah otak dan jalannya ruh adalah hidung serta tempat kebodohan adalah panjangnya jenggot

(3). وعن سعد بن منصور انه قال قلت لابن ادريس أرأيت سلام بن أبى حفصة قال نعم رأيته طويل اللحية وكان أحمق

Dari Sa’ad bin Manshur, sesungguhnya beliau berkata Aku berbicara kepada Idris : Apakah Kamu mengetahui Salam bin Abi Hafshoh ??? Dia (Ibnu Idris) menjawab : Ya, Aku melihatnya panjang jenggotnya dan dia itu pandir..!!

(4). وعن ابن سيرين انه قال إذا رأيت الرجل طويل اللحية لم فاعلم ذلك فى عقله

Dari Ibnu Sirin, sesungguhnya beliau berkata : Apabila kamu melihat seorang laki-laki yang panjang jenggotnya serta agak sinting maka ketahuilah demikian itu karena akalnya

(5). Beliau menukilkan :

قال زياد ابن ابيه ما زادت لحية رجل على قبضته إلا كان ما زاد فيها نقصا من عقله

Ziyad bin Abihi berkata : Tidaklah bertambah panjang jenggot seorang laki-laki dari segenggam tangannya melainkan rambut yang bertambah akan mengurangi akalnya…!!!

Para pembela kang said mencoba berargumentasi seperti ini: APAKAH UCAPAN PARA ULAMA DI ATAS MENGHINA SUNNAH NABI SAW ??? Tentu saja TIDAK…!!! Karena yang dicela dalam permasalahan ini adalah JENGGOT YANG PANJANGNYA LEBAI MELAMBAI-LAMBAI…!!! Kemudian bisa juga karena orang yang memanjangkan jenggot tersebut hanya SIBUK DENGAN PENAMPILAN DHOHIR NAMUN MELUPAKAN SIKAP DAN URUSAN BATHIN SERTA MENGANGGAP HINA ORANG LAIN YANG BELUM MAMPU MELAKSANAKAN SUNNAH SERTA MERASA SOMBONG DENGAN KEADAAN DIRINYA…!!!

Para pembela kang said juga mencoba mengutip Imam Ghozali dalam Ihya’nya yang menuliskan syi’ir :

ﻻ ﻳﻐﺮﻧﻚ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺮء ﻗﻤﻴﺺ ﺭﻗﻌﻪ … ﺃﻭ ﺇﺯﺍﺭ ﻓﻮﻕ ﻋﻈﻢ ﺍﻟﺴﺎﻕ ﻣﻨﻪ ﺭﻓﻌﻪ
ﺃﻭ ﺟﺒﻴﻦ ﻻﺡ ﻓﻴﻪ ﺃﺛﺮ ﻗﺪ ﺧﻠﻌﻪ … ﺃﺭﻩ ﺍﻟﺪﺭﻫﻢ ﺗﻌﺮﻑ ﺣﺒﻪ ﺃﻭ ﻭﺭﻋﻪ

Jangan kau tertipu pada pakaian seseorang yang robek. Atau kain sarung yang ditinggikan di atas betis. Atau jidat yang mengkilap kehitam-hitaman.  Perhatikan sifat wira’inya tatkala dihadapkan pada dirham.

TANGGAPAN UNTUK PARA PEMBELA KANG SAID

Kalau memang argumentasi diatas ditujukan sebagai pembelaan terhadap kang said,  maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan :

1. Merapikan jenggot yang panjang dengan berjenggot adalah dua hal yang berbeda.

Memiliki jenggot (berjenggot)  adalah sunnah begitu pula memendekkan jenggot (merapikan) jenggot yang melebihi genggaman tangan.

Nah….adapun perkataan kang said yang dipermasalahkan adalah: ” orang BERJENGGOT itu mengurangi kecerdasan “. (silahkan diputar kembali rekamannya)

Kang said mengatakan orang berjenggot,  bukan orang yang tidak merapikan jenggotnya yang panjang. Maka ketika yang dikatakan demikian,  itu artinya yang dihantam adalah hadits -hadits berikut ini :

Hadits pertama, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى

“Potong pendeklah kumis dan biarkanlah (peliharalah) jenggot.” (HR. Muslim no. 623)

Hadits kedua, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوا اللِّحَى

“Selisilah orang-orang musyrik. Potong pendeklah kumis dan biarkanlah jenggot.” (HR. Muslim no. 625)

Hadits ketiga, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,

أَنَّهُ أَمَرَ بِإِحْفَاءِ الشَّوَارِبِ وَإِعْفَاءِ اللِّحْيَةِ.

“Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memotong pendek kumis dan membiarkan (memelihara) jenggot.” (HR. Muslim no. 624)

Hadits keempat, dari Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ

“Pendekkanlah kumis dan biarkanlah (perihalah) jenggot dan selisilah Majusi.” (HR. Muslim no. 626)

Hadits kelima, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

انْهَكُوا الشَّوَارِبَ ، وَأَعْفُوا اللِّحَى

“Cukur habislah kumis dan biarkanlah (peliharalah) jenggot.” (HR. Bukhari no. 5893)

Hadits keenam, dari Ibnu Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ ، وَفِّرُوا اللِّحَى ، وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ

“Selisilah orang-orang musyrik. Biarkanlah jenggot dan pendekkanlah kumis.” (HR. Bukhari no. 5892).

Maka hemat saya, kalau cuplikan dari ibnul jauzi diatas digunakan sebagai apologi,  maka sangatlah tidak pantas, bahkan su’ul adab menghadapkan hadits -hadits shahih riwayat Bukhari muslim yang notabene merupakan sabda Rasulullah ini dihadapkan dengan ibnul jauzi dengan kitabnya akhbarul hamqa wal mughaffalin.

Dikatakan su’ul adab sebab konteks bahasannya beda. Cuplikan maqalah di kitab itu tentang merapikan jenggot yang dipelihara apabila panjang,  dipakai dasar berargumentasi didalam masalah sunnahnya memelihara jenggot.

2. Kapasitas Maqalah ulama jelas tidak dapat disejajarkan dengan Sabda Rasulullah saw apalagi dari shahih Bukhari muslim.

Tapi kalau memang isi  perkataan kang said masih dipaksakan untuk dita’wil ( padahal hemat saya itu sudah jelas,  sebab tuntutan kita sebagai manusia adalah nahkum bidz dzawahir)

Maka paling tidak, yang tidak bisa ditakwil dan justru perlu dikritisi demi kemaslahatan umat dan Nahdhilyin khususnya adalah :

“kang said dengan kapasitasnya sebagai ketua NU dan tokoh,  sangatlah berbahaya sekali mengucapkan hal -hal yang semacam itu yang mana bisa menyebabkan problem dan masalah besar yang semestinya tidak terjadi dan ini juga menjadi gerbang tafriq. Sungguh ini adalah hal yang sangat salah dan sangat tidak bijaksana”.

Dan siapapun yang memiliki ghirah pasti akan mengkritisi hal ini demi kemaslahatan umat.

Dan jangan sampai ashobiyah membutakan kita dari membedakan mana haq dan mana bathil.

Terlepas dari masalah kang said, saya sampaikan kisah mengenai ancaman orang yang sampai terpeleset  menghina sunnah Rasulullah saw yang sangatlah berbahaya, untuk renungan diri saya sendiri khususnya dan buat ikhwan yang membaca.

Diantaranya :

 lihat kitab Al Bidayah Wan Nihayah juz 16/ hal 199.

وحكى ابن خلكان فيما نقل من خط الشيخ قطب الدين اليونيني قال: بلغنا أن رجلا يدعى أبا سلامة  من ناحية بصرى، كان فيه مجون واستهتار، فذكر عنده السواك وما فيه من الفضيلة، فقال: والله لا أستاك إلا في المخرج – يعني دبره – فأخذ سواكا فوضعه في مخرجه ثم أخرجه، فمكث بعده تسعة أشهر فوضع ولدا على صفة الجرذان له أربعة قوائم، ورأسه كرأس السمكة ، وله دبر كدبر الارنب.

ولما وضعه صاح ذلك الحيوان ثلاث صيحات، فقامت ابنة ذلك الرجل فرضخت رأسه فمات، وعاش ذلك الرجل بعد وضعه له يومين ومات في الثالث، وكان يقول هذا الحيوان قتلني وقطع أمعائي، وقد شاهد ذلك جماعة من أهل تلك الناحية وخطباء ذلك المكان، ومنهم من رأى ذلك الحيوان حيا، ومنهم من رآه بعد موته.         

Ibnu Khallikan bercerita dalam apa yang dinukilkan dari tulisan Syaikh Quthbud Din Al Yunaini: “Kami diberitahu bahwa ada seorang laki-laki dipanggil Abu Salamah berasal dari daerah Bashri –ada sifat sombong dan meremehkan di dalam dirinya– lalu disebutkan di hadapannya tentang siwak dan fadhilah-fadhilahnya, lalu ia berkata: “Demi Allah aku tidak akan bersiwak kecuali untuk pantat”, yakni duburnya. Maka iapun mengambil siwak dan ia tempatkan di duburnya lalu ia keluarkan, akhirnya selama sembilan bulan setelahnya ia merasakan sakit di perut dan duburnya.

Kemudian ia melahirkan seorang anak laki-laki bentuknya seperti tikus besar yang mempunyai empat kaki, kepalanya seperti kepala ikan dan ia mempunyai pantat seperti pantatnya kelinci. Ketika ia melahirkannya hewan tersebut mengeluarkan suara dengan kencang sebanyak tiga kali, kemudian anak perempuan laki-laki itupun berdiri dan menghempaskan kepala bayi tadi dan akhirnya mati. Laki-laki itu hidup selama dua hari setelah melahirkan bayi tersebut  dan pada hari yang ketiga ia pun mati, ia berkata: “Hewan inilah yang telah membunuhku dan memotong usus-ususku. Kejadian itu disaksikan oleh sebagian dari penduduk daerah itu, dan para khathib daerah itu, dari mereka ada yang melihat hewan itu hidup dan dari mereka ada yang melihatnya setelah matinya. (kitab Al Bidayah Wan Nihayah no hadits 665)

MUDAH -MUDAHAN KITA TIDAK TERMASUK GOLONGAN YANG DIFIRMANKAN ALLAH INI:

“Teruskanlah ejekan-ejekanmu (terhadap Allah dan Rasul-Nya). Sesungguhnya Allah akan menyatakan apa yang kamu takuti itu. Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan menjawab: “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan daripada kamu (lantaran mereka tobat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa.” (QS. At Taubah: 64-66).

*) penulis adalah pengajar di PIQ Singosari Malang, pernah nyantri di Yaman. Tidak punya gelar sarjana ato magister ato doktor apalagi profesor. Penulis hanyalah seorang cucu kyai desa KHM Basori Alwi Murtadho.

Wallohu'alam

Sumber : http://www.nugarislurus.com/2015/09/tanggapan-untuk-para-pembela-said-agil-yang-suul-adab-terhadap-hadits-nabi.html

KH Ahmad Azaim Ibrahimi Sudah Minta Pemerintah Dan Kemenkumham Tunda Pengesahan PBNU

NUGarisLurus.Com - Forum warga nahdliyin yang terdiri dari pengurus cabang Nahdlatul Ulama, maupun cucu pendiri NU mengadakan pertemuan di Jombang, Jawa Timur, dan meminta pemerintah untuk menunda tidak terburu- buru mengesahkan hasil Muktamar ke-33 NU yang digelar di daerah itu, pada 1-5 Agustus 2015.

“Kami minta pemerintah, kementerian Hukum dan HAM tidak menindaklanjuti perubahan AD/ART Muktamar NU ataupun kepengurusan sebelum pengadilan memberikan keputusan,” kata KH Ahmad Azaim Ibrahimi, yang merupakan cucu dari pendiri NU KH As’ad Syamsul Arifin, Asembagus, Kabupaten Situbondo, saat acara napak tilas pedirian NU yang digelar para kiai dan cucu pendiri NU (Bangkalan, Jombang, dan Situbondo) di PP Tebuireng, Jombang, Sabtu.

Ia mengatakan, dalam Muktamar ke-33 NU di Jombang, pada 1-5 Agustus diduga telah terjadi pelanggaran AD/ART oleh panitia. Mereka juga telah mengabaikan peringatan tertulis yang diberikan oleh warga nahdliyin yang peduli pada NU.

Sementara itu, Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, KH Shalahudin Wahid menambahkan berbagai masukan yang diberikan kepada panitia muktamar saat acara itu berlangsung, adalah permintaan agar tidak mengebiri hak peserta. Muktamirin tidak memberikan kesempatan berbicara menanggapi draf muktamar yang dinilai menyimpang.

“Ini tidak digubris, tidak ada kesempatan untuk berbicara. Peserta mempunyai hak untuk menanggapi draf materi muktamar, laporan pertanggungjawaban, sampai memberikan suara dalam pemilihan. Ini pun dikebiri,” jelas Gus Sholah, sapaan akrab KH Shalahudin Wahid.

Ia mengatakan selain penyimpangan itu, juga terjadi pemaksaan dimana peserta tidak diberi kesempatan untuk memilih calon anggota AHWA. Calon itu diambil dari daftar yang disusun peserta yang diberikan ketika mendaftar ke panitia.

Dengan kondisi tersebut, Gus Sholah mengatakan harus dicari jalan keluar dari masalah tersebut. Jalan keluar itu dengan melakukan muktamar ulang serta pemilihan pengurusan di PBNU.

Kegiatan pertemuan tersebut sengaja dilakukan yang diikuti cucu pendiri NU, PCNU, serta warga nahdliyin wilayah Jatim dan sejumlah tokoh NU dari luar Jawa. Kegiatan itu merupakan kegiatan kedua kalinya, setelah sebelumnya digelar acara serupa, napak tilas di Bangkalan, Madura.

Selain membahas dugaan pelanggaran AD/ART saat Muktamar ke-33 NU di Jombang, forum itu juga membahas tentang rencana gugatan hasil muktamar tersebut ke PTUN. Rencananya, pekan depan akan dimulai sidang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tersebut. Adanya masalah di muktamar itu juga dilaporkan ke Mabes Polri. Pertemuan itu rencananya juga akan digelar lagi, dimana selanjutnya digelar di Kabupaten Situbondo pada 21 September. [Antara/NUgl]

Sumber : http://wp.me/p5PQVj-GA

Minggu, 13 September 2015

Wasekjen MUI: Saya Tetap Potong Kurban di Masjid, Kalau Berani Silahkan Ahok Datang

Jakarta (SI Online) - Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH. Tengku Zulkarnain menilai alasan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang melarang umat Muslim memotong hewan kurban di tempat selain rumah pemotongan hewan (RPH) itu tak berdasar.

"Selama ini kami memotong hewan kurban di halaman masjid. Darahnya dibuatkan lubang sendiri agar mengalir ke dalam tanah, tidak dibuang sembarangan," kata Tengku, Jumat (11/9).

Apalagi, ujar Tengku, di masjid-masjid besar biasanya saat pemotongan hewan kurban menghadirkan dokter hewan untuk memantau. "Kalau sampai Ahok melarang pemotongan kurban di halaman masjid, berarti dia melanggar kebebasan beragama," jelasnya.

Tengku menegaskan dirinya akan tetap menjalankan ibadah kurban seperti biasanya, yaitu memotong di halaman masjid. "Jadi Ahok tak berhak melarang umat Muslim untuk memotong hewan kurban di halaman masjid. Saya besok tetap akan memotong hewan kurban di depan masjid, kalau berani melarang silakan besok datang ke masjid saya," tegasnya.

Selain itu, menurut Tengku, kalau pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan di RPH, maka syiar Islam sama saja ditutup. Anak-anak jadi tak bisa belajar secara langsung bagaimana tata cara berkurban dengan baik.

Makanya, ujar dia, kurban seharusnya dibebaskan dilaksanakan di halaman masjid, mushola, dan rumah. Ini memberikan pendidikan bagi anak-anak kecil supaya tertanam di hati mereka untuk mencintai ibadah kurban.

Sebelumnya, Ahok menginstruksikan pemotongan hewan kurban hanya dilakukan di rumah pemotongan hewan. Hewan kurban dilarang dipotong kecuali di rumah pemotongan hewan.

Pelarangan pemotongan hewan kurban selain di rumah pemotongan hewan tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 168 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Penampungan, dan Pemotongan Hewan.

Kamis, 10 September 2015

Ahok Rampok .. ?!

Bismillaah wal Hamdulillaah ...
Wa Laa Haula wa Laa Quwwata illaa Billaah ...

Senin, 7 September 2015, DPD FPI DKI Jakarta bersama Tim Hukum FPI Jakarta dipimpin oleh Imam FPI DKI Jakarta, Hb.Muhsin b Zaid Alattas, yang didampingi oleh Ketua Syura FPI DKI Hb. Ali b Hasyim Alattas dan Ketua Tanfidzi FPI Jakarta KH Buya Abdul Majid Umar, secara resmi melaporkan AHOK ke Mapolda Metro Jaya atas dugaan KORUPSI berupa penyelewengan dana APBD / APBD-P 2014 Pemprop DKI Jakarta dengan INDIKASI KERUGIAN NEGARA mencapai Rp.1.891.310.956.699,- (Satu Trilyun Delapan Ratus Sembilan Puluh Satu Milyar Tiga Ratus Sepuluh Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Enam Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah), dengan rincian KASUS sebagai berikut :

1. Indikasi Kerugian Negara senilai Rp.1.691.393.636.322,- (Satu Trilyun Enam Ratus Sembilan Puluh Satu Milyar Tiga Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Enam Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Dua Rupiah) dalam proses Penetapan Nilai Penyertaan Modal dan Penyerahan Aset Pemprop DKI Jakarta kepada PT Trans Jakarta (BUMD) melalui INBRENG (Penyertaan Modal Pemerintah selain uang tunai) yang dilakukan lewat proses yang tidak sesuai ketentuan.

2. Indikasi Kerugian Negara senilai Rp.8.582.770.377,- (Delapan Milyar Lima Ratus Delapan Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah) dalam proses Penyerahan Aset INBRENG Pemprop DKI Jakarta berupa tanah seluas 234 meter persegi dan Tiga Blok Apartemen yang tidak diperhitungkan sebagai Penyertaan Modal Pemerintah pada BUMD.

3. Indikasi Kerugian Negara senilai Rp.191.334.550.000,- (Seratus Sembilan Puluh Satu Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Empat Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dalam proses Pengadaan Tanah Rumah Sakit Sumber Waras dalam rangka pembangunan Rumah Sakit Khusus Jantung dan Kanker Pemprop DKI Jakarta.

Memperhatikan LHPK – BPK, sebenarnya masih banyak kasus penyelewengan Keuangan Negara yang melibatkan AHOK yang nilai komulatifnya sangat fantastis mencapai Trilyunan rupiah. Hanya saja, tiga kasus tersebut di atas yang dilaporkan DPD FPI DKI Jakarta lebih fokus karena melibatkan AHOK secara langsung. 

PELANGGARAN HUKUM

DPD FPI Jakarta dalam laporannya merincikan peraturan dan perundang-undangan yang secara jelas dan nyata dilanggar oleh AHOK, yaitu sebagai berikut :

1.Dalam KASUS PERTAMA terbukti bahwa AHOK telah melanggar :

a.   Peraturan Pemerintah No 6 Th 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah pasal 39 ayat 1 dan 2.

b.    Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri No 17 Th 2007 tanggal 21 Maret 2007 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Daerah romawi XII.5 Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada huruf b dan huruf c.

c.   Peraturan Menteri Keuangan No 2/PMK.06/2008 tentang Penilaian Barang Milik Negara pasal 44 ayat 1.

d.  Peraturan Menteri Dalam Negeri no 17 Th 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah pasal 50 dan pasal 52 ayat 1 s/d 3.

2.Dalam KASUS KEDUA terbukti bahwa AHOK telah melanggar :

a.     Undang-Undang No 1 Th 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 41 angka 5.

b.    Undang-Undang No 40 Th 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 34 ayat 2.

c.   Peraturan Pemerintah No 6 Th 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah pasal 39 ayat 1 dan 2.

d.  Peraturan Menteri Dalam Negeri no 17 Th 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah pasal 45 ayat 1 dan 2.

e.   Peraturan Daerah DKI Jakarta No 5 Th 2004 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah WNJ Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Yayaysan WJR menjadi PT JT dan Penyertaan Modal Pemprop DKI Jakarta pada PT JT pasal 2 ayat 2 dan pasal 11 ayat 2, serta Penjelasan pasal 11 ayat 2.

f.   Peraturan Daerah DKI Jakarta No 12 Th 2004 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada PT JP pasal 14 dan Penjelasan pasal 14.

g.    Hasil Kajian Teknis yang ditanda-tangani oleh Kadis Kesehatan DKI pada Bab III poin 3.8 huruf a dan b, serta Bab IV angka 4.3.2.

h.    Data NJOP Th 2014 dari DPP / UPPD Grogol Petamburan atas tanah lokasi Jl. Tomang Utara senilai Rp.7.445.000 per meter per segi.

ALAT BUKTI

Dalam pelaporan ke Mapolda Metro Jaya, DPD FPI DKI Jakarta menyerahkan Bukti Surat berupa :

1.     Fotocopy Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan - Badan Pemeriksa Keuangan (LHPK - BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Propinsi DKI Jakarta Th 2014.

2.      Fotocopy LHPK - BPK atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan No 13.C / LHP / XVIII.JKT.2 / 06 / 2015 tanggal 17 juni 2015.

3.      Fotocopy Cek No CK 493387 tanggal 30 Desember 2014.

4.      Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No : 00143332014.

5.      Dan dokumen lainnya yang aslinya ada pada BPK Perwakilan Propinsi DKI Jakarta.

SIKAP FPI PUSAT

DPP FPI mendukung sepenuhnya upaya hukum yang dilakukan DPD FPI DKI Jakarta terhadap dugaan korupsi yang dilakukan AHOK. Imam Besar FPI, Hb.Muhammad Rizieq Syihab, yang berada di Surabaya menyatakan : ”Korupsi Trilyunan itu namnya MEGA SKANDAL, sehingga harus menjadi prioritas kerja para penegak hukum dalam pemberantasan korupsi.”
DPP FPI juga bisa memahami alasan DPD FPI DKI Jakarta melaporkan ketiga kasus dugaan korupsi Ahok tersebut ke Polri bukan ke KPK, antara lain :

1.   Saat ini Pimpinan Polri, baik Kapolri Jenderal Badruddin Haiti, mau pun Kapolda Metro Jaya Irjen M. Tito Carnavian, merupakan sosok penegak hukum yang berani dan tegas serta tidak pandang bulu, dan juga dikenal sebagai sosok bersih serta bukan type pelindung koruptor.

2.   LPHK – BPK sudah lama dipublikasikan oleh berbagai media mainstream, tapi respon KPK lambat, bahkan nyaris tak terdengar, mungkin juga karena sedang masa transisi kepemimpinan KPK, ditambah lagi salah satu Capim KPK disinyalir merupakan rekomendasi AHOK.

Akhirnya, Habib Rizieq meminta pemerintah, dalam hal ini Presiden RI mau pun Menko Polhukam RI agar tidak intervensi ketiga kasus tersebut. Dan kepada media, Habib Rizieq, menuntut agar jujur dan adil dalam pemberitaan, jangan melakukan penyesatan opini dan pembodohan rakyat dengan menstigmakan AHOK sebagai Pahlawan Anti Korupsi, padahal sebaliknya terindikasi sebagai RAMPOK dan GARONG keuangan negara.

Pepatah mengatakan : ”Bangkai ditutup serapat apa pun, bau busuknya akan terendus juga”.

(Tim News FPI)

Islam Nusantara, Mungkinkah Diterima? Tanggapan Gus Idrus Ramli Atas Tulisan KH. Ma'ruf Amin

Wacana ‘Islam Nusantara’ yang digulirkan elit PBNU terus mendapat penolakan dan tentangan dari sejumlah ulama. Salah satunya dari KH. Muhammad Idrus Ramli, salah seorang calon Ketua Umum PBNU pada Muktamar NU ke-33 di Jombang Agustus 2015 lalu.

Lewat akun facebook pribadinya ‘Muhammad Idrus Ramli’ menanggapi secara panjang lebar tulisan Rois Aam PBNU, KH. Ma’ruf Amin yang pernah dimuat di harian Kompas, 29 Agustus 2015. (Baca: http://goo.gl/OVQBjR).

Berikut adalah tanggapannya:

ISLAM NUSANTARA, MUNGKINKAH DITERIMA?
Menanggapi Tulisan KH. Ma’ruf Amin Rais Aam Syuriyah PBNU

Sejak menjelang Muktamar NU 2015 kemarin, para kiai dikejutkan dengan istilah baru yang dideklarasikan oleh Ketua Umum PBNU, Said Agil Siraj, yaitu istilah Islam Nusantara. Tak ayal, mayoritas kiai nahdliyyin di Indonesia menolak dan menyangsikan istilah baru tersebut. Akan tetapi, PBNU pada waktu itu terus menggelindingkan istilah Islam Nusantara, dengan mengabaikan respon dan penolakan dari banyak kiai.

Banyaknya penolakan terhadap Islam Nusantara, dapat penulis rasakan ketika mengisi acara seminar nasional Pemantapan Ahlussunnah Wal-Jama’ah di UNWAHA (Universitas Wahab Hasbullah), di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambak Beras, hari Jum’at 31 Juli, sehari sebelum muktamar beberapa waktu yang lalu. Setelah muktamar “selesai”, ternyata istilah Islam Nusantara dideklarasikan secara resmi oleh yang terpilih sebagai Rais Aam PBNU, KH Ma’ruf Amin (KHMA).

Mengingat banyaknya kerancuan, dan ketidak pahaman para pengusung Islam Nusantara tersebut, penulis merasa perlu untuk menanggapi tulisan KH Ma’ruf Amin tersebut, yang dimuat harian Kompas, 29 Agustus 2015, beberapa hari yang lalu.

Ada beberapa alasan, mengapa deklarasi Islam Nusantara sulit diterima;

1. NUSANTARA ADALAH ISTILAH PRA-ISLAM

Sebagaimana dimaklumi, istilah nusantara merupakan istilah yang digunakan oleh masyarakat sebelum datangnya Islam di Indonesia. Dalam catatan sejarah, istilah nusantara dideklarasikan oleh Patih Gajah Mada, setelah diangkat sebagai Amangkubhumi di Kerajaan Majapahit. Dalam bahasa agama, istilah nusantara adalah istilah Jahiliah, yaitu istilah yang digunakan oleh masyarakat kita sebelum masuknya Islam ke Indonesia. Berkaitan dengan konteks ini, Islam mencela untuk mengajak atau menyerukan pada suatu istilah dan slogan yang digunakan oleh orang-orang Jahiliah.

عَنْ أُبَيٍّ بْنِ كَعْبٍ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «مَنْ تَعَزَّى بِعَزَاءِ الْجَاهِلِيَّةِ فَأَعِضُّوهُ وَلاَ تَكْنُوهُ» رواه أحمد والبخاري في الأدب المفرد

Ubai bin Ka’ab berkata: “Aku mendengar Nabi Saw bersabda: “Barangsiapa menisbatkan dirinya kepada seruan Jahiliah, maka suruhlah ia menggigit penis ayahnya, dan janganlah mengatakannya dengan bahasa sindiran.” (HR Ahmad [21234], dan al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad [963]).

Hadits tersebut memberikan pesan, bahwa orang yang menisbatkan dirinya kepada seruan Jahiliah, seperti seruan berdasarkan kesukuan, golongan, teritorial dan kedaerahan, haruslah dimaki-maki dengan disuruh menggigit penis ayahnya dengan bahasa yang tabu. Demikian penjelasan al-Munawi dalam Faidh al-Qadir Syarh al-Jami’ al-Shaghir (juz 1 hlm 357). Seruan yang dilarang tersebut adalah seruan yang bertujuan memamerkan kehebatan dan keberanian golongannya. Tindakan semacam ini juga diperintahkan oleh Khalifah Umar bin al-Khaththab:

عَنْ أَبِي مِجْلَزٍ، قَالَ: قَالَ عُمَرُ: «مَنِ اعْتَزَّ بِالْقَبَائِلِ فَأَعِضُّوهُ أَوْ فََأَمِصُّوْهُ». رواه ابن أبي شيبة في المصنف

Abu Mijlaz berkata: “Umar berkata: “Barangsiapa yang membangga-banggakan kesukuannya, maka suruhlah ia menggigit atau mengecup penis ayahnya.” (HR Ibnu Abi Syaibah, [37184]).

عَنْ طَلْحَةَ بْنِ عُبَيْدِ اللهِ بْنِ كُرَيْزٍ، قَالَ: كَتَبَ عُمَرُ إِلَى أُمَرَاءِ اْلأَجْنَادِ: «إِذَا تَدَاعَتِ الْقَبَائِلُ فَاضْرِبُوهُمْ بِالسَّيْفِ حَتَّى يَصِيرُوا إِلَى دَعْوَةِ اْلإِسْلاَمِ»

Thalhah bin Ubdaidillah bin Kuraiz berkata: “Khalifah Umar telah mengirim surat kepada para perwira tentara: “Apabila suku-suku saling berseru pada kesukuannya, maka pukullah mereka dengan pedang, sehingga mereka kembali pada seruan Islam”. (HR Ibnu Abi Syaibah, [37185]).

عَنْ أَبِي عُقْبَةَ، وَكَانَ مَوْلًى مِنْ أَهْلِ فَارِسَ، قَالَ: شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُحُدًا، فَضَرَبْتُ رَجُلاً مِنَ الْمُشْرِكِينَ، فَقُلْتُ: خُذْهَا مِنِّي وَأَنَا الْغُلاَمُ الْفَارِسِيُّ، فَالْتَفَتَ إِلَيَّ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: «فَهَلاَّ قُلْتَ خُذْهَا مِنِّي، وَأَنَا الْغُلاَمُ اْلأَنْصَارِيُّ» رواه ابو داود وابن ماجه

Abu Uqbah, seorang maula (budak) dari ras Persia, berkata: “Aku mengikuti peperangan Uhud bersama Rasulullah Saw. Lalu aku memukul seorang laki-laki musyrik. Aku berkata: “Terimalah pukulan ini dariku. Akulah pemuda Persia.” Lalu Rasulullah Saw menoleh kepadaku, seraya bersabda: “Mengapa kamu tidak berkata: “Terimalah pukulan ini dariku. Akulah pemuda Anshar.” (HR Abu Dawud [5123], dan Ibnu Majah [2784]).

Dalam hadits tersebut diterangkan, seorang pemuda dari Persia mengikuti peperangan Uhud bersama Rasulullah Saw. Ia memukul seorang laki-laki musyrik. Tentu pukulan tersebut sangat berharga dalam pandangan agama. Ketika ia memukul seorang laki-laki musyrik tadi, dengan bangganya ia berkata, “Terimalah pukulan ini dariku, seorang pemuda Persia”. Mendengar ucapan pemuda tersebut, dengan halus Rasulullah Saw menegurnya, “Mengapa tidak kamu katakan, “Pukulan dari pemuda kaum Anshar”. Karena laki-laki tersebut termasuk budak yang dimerdekakan sahabat Anshar. Rasulullah Saw melarang menisbatkan kebanggaannya kepada Persia, negeri Jahiliah pada saat itu. Beliau justru memerintahkannya, agar menisbatkan pukulannya kepada kaum Anshar, keluarga majikannya. Gelar dan afiliasi Anshar adalah kebangaan yang diakui dalam al-Qur’an. Tidak demikian halnya dengan Persia yang Jahiliah pada saat itu. Mengomentari hadits tersebut, Syaikh Abdul Ghani al-Mujaddidi al-Dahlawi berkata:

قَدْ عُلِمَ مِنْ هَذَا اَنَّ اْلاِنْتِسَابَ اِلَى الْجَاهِلِيَّةِ غَيْرُ مَحْمُوْدٍ فَإِنَّ أَهْلَ فَارِسَ كَانُوْا مُشْرِكِيْنَ وَاْلأَنْصَارُ شِعَارُ النَّبِيِّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فَيَنْبَغِيْ لِكُلِّ مُسْلِمٍ اَنْ لاَ يَفْتَخِرَ بِأَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ

Telah diketahui dari hadits ini, bahwa menisbatkan diri kepada perkara Jahiliah tidaklah terpuji. Karena pendudukPersia adalah orang-orang musyrik. Sedangkan Anshar adalah slogan Nabi Saw. Maka sebaiknya setiap Muslim tidak berbangga dengan kaum Jahiliah. (Syaikh Abdul Ghani al-Mujaddidi al-Dahlawi, Injah al-Hajah juz 1 hlm 200).

Nahdlatul Ulama ketika menamakan salah satu Badan Otonominya dengan nama Gerakan Pemuda Anshar, maka sangat tepat, karena memang sangat islami. Tetapi ketika mendeklarasikan gerakan barunya dengan nama Islam Nusantara, justru tidak tepat, karena nusantara adalah istilah pra-Islam (Jahiliah) yang dipopulerkan oleh Patih Gajah Mada pada masa kejayaan Majapahit yang beragama Hindu. Al-Imam Ibnu al-Mulaqqin, ketika mengomentari hadits tentang seruan kaum Jahiliah berkata:

وَقَوْلُهُ: (“مَا بَالُ دَعْوَى أَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ؟ “) يَقُوْلُ: لاَ تَدَاعَوْا بِالْقَبَائِلِ وَلاَ بِاْلأَحْرَارِ، وَتَدَاعَوْا بِدَعْوَةٍ وَاحِدَةٍ بِاْلإِسْلاَمِ.

Sabda Nabi Saw: “Ada apa melakukan seruan kaum Jahiliah?” Maksudnya: “Janganlah kalian saling berseru atas nama suku dan golongan orang-orang yang merdeka. Berserulah dengan satu seruan, yaitu Islam. (Ibnu al-Mulaqqin, al-Taudhih li-Syarh al-Jami’ al-Shahih, juz 20 hlm 68).

Pernyataan Ibnu al-Mulaqqin tersebut didasarkan pada hadits shahih berikut ini:

عَنِ الْحَارِثِ اْلأَشْعَرِيِّ، أَنَّ نَبِيَّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَمَنْ دَعَا بِدَعْوَى الْجَاهِلِيَّةِ، فَهُوَ مِنْ جُثَاءِ جَهَنَّمَ ” قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ، وَإِنْ صَامَ، وَإِنْ صَلَّى ؟ قَالَ: ” وَإِنْ صَامَ، وَإِنْ صَلَّى، وَزَعَمَ أَنَّهُ مُسْلِمٌ، فَادْعُوا الْمُسْلِمِينَ بِأَسْمَائِهِمْ بِمَا سَمَّاهُمُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ الْمُسْلِمِينَ الْمُؤْمِنِينَ عِبَادَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ. رواه أحمد

Dari al-Harits al-Asy’ari, bahwa Nabi Saw bersabda: “Barangsiapa yang berseru dengan seruan kaum Jahiliah, maka ia termasuk penghuni Jahannam.” Mereka bertanya: “Wahai Rasulullah, meskipun orang tersebut berpuasa dan shalat?” Beliau menjawab: “Meskipun ia berpuasa, shalat dan mengaku dirinya Muslim. Serulah kaum Muslimin dengan nama-nama mereka, dengan nama yang Allah berikan kepada mereka, yaitu orang-orang Islam, orang-orang beriman dan hamba-hamba Allah.” (HR Ahmad [17170]).

Kesimpulan dari paparan di atas, penyematan nama Nusantara terhadap Islam adalah penyematan nama Jahiliah yang tidak baik terhadap nama Islam yang sudah baik. Hal tersebut, tentu tidak etis dan harus kita jauhi.

2. ISTILAH ISLAM NUSANTARA TIDAK DIPERLUKAN

Kalau ada yang bertanya, perlukah kita mengusung istilah Islam Nusantara? Menjawab pertanyaan ini, KH Ma’ruf Amin menulis dalam artikelnya sebagai berikut:

“Sebagai tema Muktamar NU 2015 di Jombang yang digelar beberapa waktu lalu, Islam Nusantara memang baru dideklarasikan.Namun, sebagai pemikiran, gerakan, dan tindakan, Islam Nusantara bukanlah hal baru bagi kita. Islam Nusantara adalah Islam Ahlussunnah Waljamaah al-Nadliyyah.”

Pernyataan KHMA di atas memberikan kesimpulan bahwa Islam Nusantara memang baru dideklarasikan. Tetapi sebagai pemikiran, gerakan dan tindakan, Islam Nusantara bukanlah hal baru bagi kita. Islam Nusantara adalah Islam Ahlussunnah Waljamaah al-Nadliyyah. Nah, apabila KHMA mengakui bahwa Islam Nusantara memang Islam Ahlussunnah Waljamaah al-Nahdliyyah, berarti keberadaan Islam Nusantara sangat tidak diperlukan. Hal ini terbukti, bahwa sejak sebelum munculnya istilah Islam Nusantara, Islam Ahlussunnah Waljamaah telah berjalan dengan baik. Kalau Islam Nusantara memang tidak diperlukan, maka seharusnya orang yang berakal sehat meninggalkannya, apalagi banyak kiai yang tidak menyetujuinya. Dalam hadits shahih, Rasulullah Saw bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ. رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَغَيْرُهُ

“Abu Hurairah berkata: “Rasulullah Saw bersabda: “Termasuk kebaikan keislaman seseorang adalah meninggalkan sesuatu yang tidak berguna.” (HR al-Tirmidzi dan lain-lain).

3. ISTILAH ISLAM NUSANTARA MENGABURKAN ASWAJA

Konsep Islam Nusantara adalah konsep yang mengaburkan Ahlussunnah Wal-Jamaah bagi warga nahdliyyin. Mengapa demikian? KHMA berkata:

“Mengapa di sini perlu penyifatan al-Nahdliyyah? Jawabnya adalah karena banyak kalangan lain di luar NU yang juga mengklaim sebagai pengikut Ahlussunnah Waljamaah (disingkat Aswaja), tetapi memiliki cara pikir, gerakan, dan amalan yang berbeda dengan NU.”

Sebenarnya penyifatan al-Nahdliyyah ini datang kemudian yaitu pada MUNAS NU tahun 2006 di Surabaya. Pada masa-masa sebelumnya, tidak dikenal penyifatan al-Nahdliyyah. Menurut hemat penulis penyifatan tersebut justru tidak perlu. Mengapa tidak perlu? Sebagaimana dimaklumi, bahwa Aswaja yang diikuti oleh NU adalah Asy’ariyah-Maturidiyah. Sedangkan Asy’ariyah-Maturidiyah tidak hanya diikuti oleh NU. Bahkan beberapa Ormas keagamaan diIndonesia, seperti Nahdlatul Wathan di NTB, PERTI di Sumatera Barat, Washliyah di Sumatera Utara dan lain-lain, juga mengikuti Asy’ariyah-Maturidiyah. Dengan demikian penyifatan al-Nahdliyyah berarti tidak sesuai dengan kenyataan. Karena Aswaja yang sama tidak hanya diikuti oleh NU.

Atau istilah al-Nahdliyyah tersebut sebagai respon damai terhadap kaum Wahabi yang juga mengklaim sebagai Ahlussunnah Waljamaah. Maka penyifatan al-Nahdliyyah, berarti pengakuan terhadap eksistensi Wahabi sebagai bagian dari Ahlussunnah Wal-Jamaah, dan hal ini berarti bertentangan dengan kitab-kitab mu’tabaroh yang menjadi rujukan NU, yang menegaskan bahwa Wahabi bukan Ahlussunnah Waljamaah. Wahabi menganggap Asy’ariyah-Maturidiyah bukan Ahlussunnah Wal-Jama’ah. Asy’ariyah-Maturidiyah menganggap Wahabi juga bukan Ahlussunnah Wal-Jama’ah. Pengakuan NU terhadap Wahabi sebagai Aswaja, tentu menimbulkan kerancuan.

4. KONSEP ISLAM NUSANTARA ASAL-ASALAN

Ketika menjelaskan tiga pilar Islam Nusantara, KH Ma’ruf Amin berkata:

“Pilar pertama, pemikiran, meliputi cara berpikir yang moderat (tawassuth). Artinya, Islam Nusantara berada dalam posisi yang tidak tekstualis, tetapi juga tidak liberal. Tekstualis dimaksud adalah berpikir secara kaku pada nash (al-jumûd al-manqûlãt) sebagaimana yang terjadi pada kaum Wahabi di dalam memahami teks-teks Al Quran. Salah satu pernyataan Imam al-Qarafi, ulama ahli usul fikih, menyatakan jika ”al-jumûd ‘alã al-manqûlãt abadan dalãl fi al-din wa jahl bi maqasidihi”, pembacaan yang statis (tanpa tafsir) penafsiran pada hal-hal yang dalil-dalil yang selamanya adalah kesesatan di dalam agama dan kebodohan tentang maksud-maksud agama. Liberal dimaksud adalah cara berpikir yang bebas tanpa mengindahkan metodologi yang disepakati di kalangan ulama yang dijadikan pegangan berpikir di kalangan NU.”

Dalam pernyataan di atas ada beberapa kerancuan Islam Nusantara yang perlu diluruskan. Pertama, KHMA menguraikan pilar pertama Islam Nusantara yang meliputi cara berpikir yang moderat (tawassuth). Lalu beliau memberikan syarh terhadap maksud moderat tersebut dengan penjelasan:

“Artinya, Islam Nusantara berada dalam posisi yang tidak tekstualis, tetapi juga tidak liberal.”

Tentu syarh yang beliau sampaikan di atas tidak tepat. Mengapa tidak tepat? Ketika kita berbicara tentang konsep general suatu gerakan pemikiran, katakanlah gerakan pemikiran Islam Nusantara yang diklaim sebagai Islam Ahlussunnah Wal-Jamaah, maka konsep yang di gulirkan haruslah juga bersifat general dan komprehensif. Maka, berbicara Ahlussunnah Wal-Jamaah secara pemikiran, berarti pembicaraan paling pokok adalah menyangkut akidah. Sedangkan pembicaraan berkaitan dengan akidah, kerangka pemikian yang ditetapkan oleh para ulama Ahlussunnah Wal-Jamaah ada yang tekstualis dan ada yang tidak tekstualis. Sementara kerangka pemikiran Islam Nusantara terkesan semuanya tidak tekstualis. Lalu dikatakan tidak liberal. Padahal yang menolak pemahaman tekstualis secara general justru yang liberal. Ini namanya konsep asal-asalan.

Dalam memahami teks-teks al-Qur’an dan hadits, ada yang harus dipahami secara tekstual dan ada yang harus dipahami secara tidak tekstual. Al-Imam Abu Amr al-Dani al-Asy’ari al-Maliki (371-440 H/981-1053 M) berkata:

وَالْكِتَابُ وَالسُّنَّةُ عَلىَ ظَاهِرِهِمَا، وَعُمُوْمِهِمَا إِلاَّ مَا خَصَّهُ الرَّسُوْلُ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِبَيَانٍ أَوْ خَبَرٍ، أَوْ فَسَّر مُشْكِلَهُ، أَوْ أَعْلَمَ بِمَنْسُوْخِهِ، أَوْ وُقِفَ عَلىَ نَاسِخِهِ، أَوْ قَامَ الدَّلِيْلُ عَلىَ ذَلِكَ مِنْ سُنَّةٍ أَوْ إِجْمَاعٍ، فَإِذَا أَعْلَمَ الرَّسُوْلُ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذَلِكَ، أَوْ عُلِمَ مِنْ إِحْدَى هَذِهِ الْجِهَاتِ الَّتِيْ تَقُوْمُ بِهَا الْحُجَّةُ، لَمْ يُرَدَّ عَامٌ مِنْهُ إِلىَ خَاصٍّ، وَلاَ خَاصٍّ مِنْهُ إِلىَ عَامٍّ.

Al-Qur’an dan Sunnah mengikuti arti literal (tekstual)nya dan keumuman (general)nya, kecuali teks yang dibatasi oleh Rasul Saw dengan penjelasan atau informasi, atau dijelaskan kemusykilannya, atau diberitahukan teks yang dinasakh darinya, atau diketahui teks yang menasakhnya atau ada dalil atas hal tersebut dari sunnah dan ijma’. Maka apabila Rasul Saw memberitahukan hal tersebut, atau hal itu diketahui dari salah satu arah tadi yang dapat menjadi hujjah, maka teks yang umum tidak bisa dikembalikan kepada yang khusus, dan yang khusus tidak bisa dikembalikan kepada yang umum. (Al-Dani, al-Risalah al-Wafiyah, hlm 141).

Al-Imam Abu Amr al-Dani, adalah seorang ulama terkemuka madzhab al-Asy’ari, dan murid al-Imam Abu Bakar bin al-Thayyib al-Baqillani. Dalam bagian lain kitab yang sama, al-Dani berkata:

وَكُلُّ مَا قَالَهُ اللهُ تَعَالَى، فَعَلىَ الْحَقِيْقَةِ، لاَ عَلىَ الْمَجَازِ، إِلاَّ أَنْ تَتَّفِقَ اْلأُمَّةُ عَلىَ أَنَّ شَيْئاً مِنْهُ عَلىَ الْمَجَازِ كَقَوْلِهِ تَعَالَى: {وَاسْأَلِ الْقَرْيَةَ} يُرِيْدُ أَهْلَهَا. فَأَمَّا قَوْلُهُ: {وَكَلَّمَ اللهُ مُوْسَى تَكْلِيْمًا} ، وَقَوْلُهُ: {وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلاَئِكَةِ} {وَقُلْنَا يَا آَدَمُ} وَشِبْهُ ذَلِكَ فَعَلىَ الْحَقِيْقَةِ، لاَ عَلىَ الْمَجَازِ.

Semua yang difirmankan oleh Allah Swt, maka diartikan secara hakiki (tekstual), tidak secara majazil (metafor atau kontekstual). Kecuali apabila para ulama bersepakat bahwa sesuatu dari firman tersebut diartikan secara majaz (metafor), seperti firman Allah “Bertanyalah ke desa itu”, maksudnya penduduk desa. Adapun firman Allah: “Dan Allah telah berbicara kepada Musa dengan langsung.”, dan firman-Nya, “Dan ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat”, “Kami berfirman, hai Adam”, dan yang serupa dengan firman-firman tersebut, maka diartikan secara hakiki, tidak secara majaz. (Al-Dani, al-Risalah al-Wafiyah, hlm 143).

Pernyataan al-Imam al-Dani di atas, menegaskan bahwa semua ayat al-Qur’an harus diartikan secara tekstual, kecuali ayat-ayat yang disepakati oleh para ulama harus diartikan secara kontekstual (majazi) atau tidak tekstual.

Apabila kaedah Islam Nusantara di atas, yang mengartikan agama secara tidak tekstual diterima secara general, maka berarti Islam Nusantara bukan Ahlussunnah Wal-Jamaah lagi. Akan tetapi adakalanya bagian dari liberal atau bagian dari aliran kebatinan, sebagaimana yang telah kita maklumi.

Kedua, kerancuan lain pada syarh di atas juga terletak pada komentar KH Ma’ruf Amin berikut ini:

“Tekstualis dimaksud adalah berpikir secara kaku pada nash (al-jumûd al-manqûlãt) sebagaimana yang terjadi pada kaum Wahabi di dalam memahami teks-teks Al Quran. Salah satu pernyataan Imam al-Qarafi, ulama ahli usul fikih, menyatakan jika ”al-jumûd ‘alã al-manqûlãt abadan dalãl fi al-din wa jahl bi maqasidihi”, pembacaan yang statis (tanpa tafsir) penafsiran pada hal-hal yang dalil-dalil yang selamanya adalah kesesatan di dalam agama dan kebodohan tentang maksud-maksud agama. Liberal dimaksud adalah cara berpikir yang bebas tanpa mengindahkan metodologi yang disepakati di kalangan ulama yang dijadikan pegangan berpikir di kalangan NU.”

Pernyataan KHMA dalam syarh di atas menandakan beliau lupa dengan konsep Ahlussunnah Wal-Jamaah dalam memahami nash. Padahal dalam ushul fiqih, sudah dijelaskan secara gamblang tentang konsep hakikat, majaz, nash, zhahir, ta’wil dan lain sebagainya. Tentu konsep-konsep tersebut dalam rangka memahami teks-teks al-Qur’an dan hadits.

Sedangkan kutipan KHMA di atas dari al-Qarafi, seorang pakar ushul fiqih bermadzhab Maliki, tidak sesuai dengan proporsinya. Mengapa demikian? Ada beberapa alasan yang menjadikan kutipan dari al-Qarafi di atas tidak proporsional:

a) Pernyataan al-Qarafi di atas bukan ditulis dalam kitab beliau tentang ushul fiqih atau akidah. Justru pernyataan tersebut ditulis dalam kitab beliau tentang kaedah fiqih.

b) Pernyataan al-Qarafi tersebut konteksnya bukan dalam memahami teks-teks al-Qur’an seperti yang dinyatakan oleh KHMA di atas. Akan tetapi dalam konteks mehamami fatwa-fatwa para ulama, yang tidak bisa diterapkan sepanjang masa dan dalam berbagai kondisi. Akan tetapi harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi di mana dan bagaimana suatu fatwa itu harus dikeluarkan. Hal ini sesuai dengan kaedah fiqih yang populer:

تَتَغَيَّرُ اْلأَحْكَامُ بِتَغَيُّرِ اْلأَحْوَالِ وَاْلأَزْمَانِ

Hukum-hukum agama dapat berubah sesuai dengan perubahan keadaan dan zaman.

c) Berkaitan dengan kaedah tersebut, kaum Wahabi tidak berbeda dengan yang lain. Justru kaedah fiqih di atas dibela dengan luar biasa oleh Syaikh Ibnu Qayyimil Jauziyyah, ulama panutan kaum Wahabi, sebagaimana dipaparkan oleh Syaikh Muhammad Sa’id Ramadhan al-Buthi dalam bukunya Dhawabith al-Mashlahah fi al-Syari’ah al-Islamiyyah.

d) Penerjemahan terhadap pernyataan al-Qarafi di atas salah fatal. Berikut pernyataan al-Qarafi secara lengkap beserta terjemahannya yang benar:

عَلَى هَذَا الْقَانُوْنِ (وَهُوَ اِتِّبَاعُ اْلأَعْرَافُ الْمَحَلِّيَّةُ) تُرَاعِى الْفَتَاوَى عَلىَ طُوْلِ اْلأَيَّامِ، فَمَهْمَا تَجَدَّدَ فِي الْعُرْفِ اِعْتَبِرْهُ، وَمَهْمَا سَقَطَ أَسْقِطْهُ، وَلاَ تَجَمَّدْ عَلىَ الْمَسْطُوْرِ فِي الْكُتُبِ طُوْلَ عُمْرِكَ، بَلْ إِذَا جَاءَكَ رَجُلٌ مِنْ غَيْرِ أَهْلِ إِقْلِيْمِكَ يَسْتَفْتِيْكَ، لاَ تُجْرِهِ عَلىَ عُرْفِ بَلَدِكَ، وَاسْأَلْهُ عَنْ عُرْفِ بَلَدِهِ وَأَجْرِهِ عَلَيْهِ، وَأَفْتِهِ بِهِ دُوْنَ عُرْفِ بَلَدِكَ وَالْمُقَرَّرِ فِيْ كُتُبِكَ، فَهَذَا هُوَ الْحَقُّ الْوَاضِحُ. وَالْجُمُوْدُ عَلىَ الْمَنْقُوْلاَتِ أَبَداً ضَلاَلٌ فِي الدِّيْنِ، وَجَهْلٌ بِمَقَاصِدِ عُلَمَاءِ الْمُسْلِمِيْنَ وَالسَّلَفِ الْمَاضِيْنَ.

وَعَلىَ هَذِهِ الْقَاعِدَةِ تَتَخَرَّجُ أَيْمَانُ الطَّلاَقِ وَالْعِتَاقِ، وَصِيَغِ الصَّرَائِحِ وَالْكِنَايَاتِ، فَقَدْ يَصِيْرُ الصَّرِيْحُ كِنَايَةً يَفْتَقِرُ إِلىَ النِّيَّةِ، وَقَدْ تَصِيْرُ الْكِنَايَةُ صَرِيْحاً، مُسْتَغْنِيَةً عَنِ النِّيَّةِ ”

Berdasarkan aturan ini (mengikuti tradisi lokal), Anda harus memperhatikan fatwa Anda seumur hidupmu. Apabila dalam suatu tradisi terjadi pembaharuan, Anda harus mempertimbangkannya. Apabila gugur, Anda harus menggugurkannya. Janganlah Anda bersikap kaku terhadap redaksi yang tertulis dalam kitab-kitab seumur hidup Anda. Bahkan apabila seorang laki-laki mendatangi Anda dari selain penduduk daerah Anda meminta fatwa, janganlah memperlakukannya sesuai tradisi negeri Anda. Tanyakan tradisi negerinya, lalu perlakukan sesuai tradisi itu. Fatwakan sesuai tradisinya, bukan tradisi negeri Anda dan yang menjadi ketetapan dalam buku-buku Anda. Ini adalah yang benar dan jelas. Kaku terhadap ibarat-ibarat yang dinukil (dalam kitab) selamanya adalah kesesatan dalam agama, dan kebodohan terhadap tujuan para ulama kaum Muslimin dan generasi salaf yang lampau. Atas kaedah inilah, diarahkan sumpah-sumpah talak dan memerdekakan budak, redaksi-redaksi tegas dan kinayah. Terkadang kalimat yang tegas menjadi kinayah, sehingga memerlukan niat. Terkadang kinayah menjadi tegas, yang tidak memerlukan niat. (Al-Qarafi, al-Furuq juz 1 hlm 386-387, editor Umar Hasan al-Qiyam, terbitan Muassasah al-Risalah).

Perhatikan, pernyataan al-Qarafi dan terjemahannya secara lengkap, dan bandingkan dengan terjemahan serta pemahaman Islam Nusantara. Di situ terjadi kesalahan yang menurut hemat penulis, termasuk fatal dalam menerjemahkan, dan kerancuan dalam mengarahkan maksud pernyataan al-Qarafi yang tidak proporsional. Walhasil, pengusung Islam Nusantara yang mengklaim Islam Ahlussunnah Wal-Jama’ah, kurang teliti kaedah-kaedah Ahlussunnah Wal-Jamaah, kurang teliti terhadap perbedaannya dengan Wahabi dan tidak proporsional dalam meletakkan suatu kaedah dan pernyataan para ulama.

Bersambung …

-----
Sumber: Akun Facebook Muhammad Idrus Ramli

https://www.facebook.com/muhammad.i.ramli.1/posts/10204924618666982