Minggu, 27 Desember 2015

Bupati Purwakarta Diusir Urang Sunda

Bismillaah wal Hamdulillaah ... Wa Laa Haula Wa Laa Quwwata illaa Billaah ...

Allah SWT berfirman dalam QS.8.Al-Anfaal ayat 30 yang terjemahnya : "Mereka melakukan Makar dan Allah menggagalkan Makar itu. Dan Allah sebaik-baik Pembalas Makar."

MAKAR DEDI

Dengan modal dukungan Si Raja Liberal said agil siradj, aneka MAKAR dilakukan Si Raja Syirik Bupati Purwakarta dedi mulyadi terhadap Imam Besar FPI Habib Muhammad Rizieq Syihab, antara lain :

1. Memperalat AMS (Angkatan Muda Siliwangi) yang disulap menjadi Aliansi Masyarakat Sunda yang juga disingkat AMS, untuk melaporkan Habib Rizieq ke Polda Jawa Barat dengan tuduhan Penghinaan Adat Sunda.

2. Menghasut masyarakat Sunda agar benci Habib Rizieq dan menolak kedatangannya di seluruh Tanah Sunda dengan dalih karena Habib Rizieq merusak Budaya Sunda.

3. Memperalat preman dari kalangan Anak Muda Sialan atau Anak Muda Setan yang juga disingkat AMS, untuk mensweeping dan menghadang serta mengusir Habib Rizieq dari Purwakarta saat digelar Tablik Akbar Pelantikan DPW FPI Purwakarta periode 2015 2019 pada Sabtu 19 Desember 2015.

ALLAH SWT PEMBALAS MAKAR

Namun demikian, FAKTA yang terjadi di lapangan sebagai berikut :

1. Si Raja Syirik dedi mulyadi dilaporkan Ulama Purwakarta ke Polda Jawa Barat dengan tuduhan Penistaan Agama Islam.

2. Si Raja Syirik dedi mulyadi juga dilaporkan Paguyuban Masyarakat Sunda (PMS) ke Polda Jawa Barat dengan tuduhan Penistaan dan Perusakan Adat Sunda karena melakukan proses HINDUISASI dan PEMUSYRIKAN Budaya Sunda.

3. Si Raja Syirik dedi mulyadi ditolak Ajengan Kyai dan Santri di berbagai daerah di Jawa Barat, bahkan dibenci dan diusir oleh masyarakat Sunda di berbagai tempat.

URANG SUNDA USIR DEDI

Pada Sabtu 19 Desember 2015 acara Kemusyrikan dedi mulyadi yang dibungkus dengan nama Pentas Budaya di GARUT digagalkan para Pemuda Islam Garut.

Pada Ahad 20 Desember 2015, Kyai dan Santri di CIAMIS menolak pentas Kemusyrikan dedi mulyadi, dan membuat blokade untuk men-sweeping-nya, sehingga dedi urung datang.

Pada Senin 21 Desember 2015, warga Jasinga dan Lebak bergabung mengepung GOR JASINGA untuk men-sweeping dedi dan bergajulnya, sehingga acara pentas Kemusyrikan dedi mulyadi dibatalkan aparat.

Pada Selasa 22 Desember 2015, warga BOGOR memblokade lokasi acara pentas Kemusyrikan dedi mulyadi, sehingga panitia membatalkan acaranya.

Pada Rabu 23 Desember 2015, Si Raja Syirik dedi mulyad DEPRESI alias STRESS BERAT, sehingga tidak berani buat pentas di luar Purwakarta.

Pada Kamis 24 Desember 2015 dengan dikawal sejumlah OKP dan aparat TNI dan POLRI, Si Raja Syirik dedi mulyad mencoba tampil di UJUNG GENTENG Sukabumi di Desa Bojong Genteng, tapi dihalau dan diusir oleh warga, bahkan sempat dikejar-kejar, sehingga dia merengek-rengek minta bantuan ARMED yang langsung melarikannya ke sebuah hotel di Kota Sukabumi.

Rencananya, Jum'at 25 Desember dedi mau tampil di Jampang Surade, tapi lagi-lagi Urang Sunda Muslim disana menolak kedatangannya, karena dedi dinilai sebagai penista Islam dan perusak Budaya Sunda.

Kini, daerah-daerah lain di Jawa Barat, seperti Cianjur, Bandung, Sumedang, Tasik, Cirebon, Pangandaran, Kuningan, Majalengka, dan lainnya, sedang siapkan SWEEPING untuk dedi.

DEDI KENA BATUNYA

Dedi habis-habisan menghasut Urang Sunda agar benci Habib Rizieq dan memusuhinya, tapi justru Urang Sunda jadi benci dedi.

Dedi mau menghadang, justru dia yang dihadang. Dedi mau mengusir justru dia yang diusir. Dedi mau batalkan acara Tabligh Islam, justru acara Pentas Budayanya yang dibatalkan.

Alhamdulillaahi Robbil 'Aalamiin ...

(Tim News FPI)

Rabu, 02 Desember 2015

Hukum Mengisolasi Orang Dengan AIDS Dan Hukum Sengaja Menularkannya

Orang yang terkena penyakit AIDS bisa dikatakan terkadang mendapat isolasi sosial dari masyarakat karena penyakit yang sampai sekarang belum diketahui secara pasti terapinya ini menjadi momok di masyarakat. Mereka takut tertular bahkan ada yang menganggapnya dosa kutukan.

Kemudian ada juga segelintir orang yang terkena penyakit AIDS, kemudian ia merasa tidak terima dengan nasib dan takdirnya, ditambah ia juga diisolasi oleh masyarakat sekitar. Maka ia sengaja menularkannya dengan cara berhubungan seksual atau dengan sengaja menusuk jarum yang mengandung darahnya kepada orang lain.

Berikut pembahasan mengenai hal ini.

Pertanyaan:

السؤال : انتشر في هذا الزمان مرض الإيدز الخطير وصار له انعكاسات اجتماعية كثيرة تنشأ عنها أسئلة متعددة ، فمثلا هل يجب عزل المريض بالإيدز عن الناس غير المصابين ، وما حكم من تعمد نقل المرض إلى الآخرين ، وهل يعتبر المريض بالإيدز في مرض الموت لأن هذا يؤثر في طلاقه وتصرفاته المالية ؟؟؟

Tersebar di zaman ini penyakit AIDS yang berbahaya dan memberikan pengaruh terhadap kehidupan masyarakat serta menimbulkan banyak pertanyaan. Misalnya:

[1] apakah wajib mengisolasi orang dengan AIDS dari orang lain yang sehat

[2] apa hukum orang yang sengaja menularkannya kepada orang lain.

[3] apakah sakit AIDS dianggap sakit yang mengantarkan kepada kematian sehingga berpengaruh terhadap talak dan pengaturan hartanya (misalnya: ketika akan meninggal karena sakit, maka talaknya tidak sah, dianggap sengaja agar istri tidak mendapat warisan)

Jawaban:

أولا : عزل المريض :

حيث أن المعلومات الطبية المتوافرة حاليا تؤكد أن العدوى بفيروس العوز المناعي البشري مرض نقص المناعة المكتسب ( الإيدز ) لا تحدث عن طريق المعايشة أو الملامسة أو التنفس أو الحشرات أو الاشتراك في الأكل أو الشرب أو حمامات السباحة أو المقاعد أو أدوات الطعام ونحو ذلك من أوجه المعايشة في الحياة اليومية العادية ، وإنما تكون العدوى بصورة رئيسية بإحدى الطرق التالية :

1- الاتصال الجنسي بأي شكل كان .

2- نقل الدم الملوث أو مشتقاته .

3- استعمال الإبر الملوثة ، ولا سيما بين متعاطي المخدرات ، وكذلك أمواس الحلاقة .

4- الانتقال من الأم المصابة إلى طفلها في أثناء الحمل والولادة .

وبناء على ما تقدم فإن عزل المصابين إذا لم تخش منه العدوى ، عن زملائهم الأصحاء ، غير واجب شرعا

Pertama: mengsolasi orang dengan sakit AIDS

Ilmu pengetahuan kedokteran yang telah berkembang sekarang bisa memastikan bahwa penyakit menular dengan virus immunodefisiency pada penyakit AIDS (kekurangan imunitas tubuh), maka penularannya tidak terjadi melalui pergaulan, besentuhan, melalui napas, serangga, bersama ketika makan dan minum, pemakaian bersama kolam renang, tempat duduk, peralatan makan dan lain-lain dalam bentik pergaulan sehari-hari seperti biasanya.

Penularannya dengan cara berikut:

1.berhubungan seksual bagaimanapun bentuknya (lewat depan, belakang, oral, pent)

2.tranfusi darah yang tercemar

3.pemakaian jarum suntik yang terkontaminasi,lebih-lebih di antara pengguna narkoba, demikian juga silet cukur

4.perpindahan dari ibu yang terkena IADS kepada bayinya ketika hamildan melahirkan

Berdasarkan hal ini, maka mengisolasi orang dengan sakit AIDS, jika tidak dikhawatirkan menular kepada yang sehat tidak wajib secara syariat.

ثانيا : تعمد نقل العدوى :

تعمد نقل العدوى بمرض نقص المناعة المكتسب ( الإيدز ) إلى السليم منه بأي صورة من صور التعمد عمل محرم ، ويعد من كبائر الذنوب والآثام ، كما أنه يستوجب العقوبة الدنيوية وتتفاوت هذه العقوبة بقدر جسامة الفعل وأثره على الأفراد وتأثيره على المجتمع .

فإن كان قصد التعمد إشاعة هذا المرض الخبيث في المجتمع ، فعمله هذا يعد نوعا من الحرابة والإفساد في الأرض ، ويستوجب إحدى العقوبات المنصوص عليها في آية الحرابة : ( إنما جزاء الذين يحاربون الله ورسوله ويسعون في الأرض فسادا أن يقتلوا أو يصلبوا أو تقطع أيديهم وأرجلهم من خلاف أو ينفوا من الأرض ذلك لهم خزي في الدنيا ولهم في الآخرة عذاب عظيم ) المائدة /33

وإن كان قصده من تعمد نقل العدوى إعداء شخص بعينه ، وتمت العدوى ، ولم يمت المنقول إليه بعد ، عوقب المتعمد بالعقوبة التعزيرية المناسبة وعند حدوث الوفاة ينظر في تطبيق عقوبة القتل عليه .

وأما إذا كان قصده من تعمد نقل العدوى إعداء شخص بعينه ولكن لم تنتقل إليه العدوى فإنه يعاقب عقوبة تعزيرية .

Kedua: sengaja menularkan AIDS

Sengaja menularkan penyakit AIDS dengan bagaimanapun bentuknya merupakan perbuatan haram. Dianggap sebagai dosa besar. Maka orang ini diberi hukuman di dunia dan hukuman tersebut bertingkat-tingkat sesuai dengan besar dan dampak perbuatan kepada orang lain dan masyarakat.

Jika maksudnya sengaja menyebarkan penyakit AIDS yang mengerikan ini di masyarakat maka perbuatan ini dianggap sebagai kejahatan dan berbuat kerusakan dimuka bumi. Maka hukumannya hukumannya adalah salah satu dari kandungan ayat berikut:

إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الأَرْضِ فَسَاداً أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ

“Sesungguhnya, hukuman terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, adalah [1]mereka dibunuh atau[2]  disalib,[3] dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang, atau [4] dibuang (keluar daerah). Yang demikian itu, (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang besar.” (Al-Maidah: 33)

Jika ia sengan menularkan kepada orang tertentu saja. Kemudian penyakit tersebut menular dan orang yang ditularkan belum mati. Maka ia diberi hukuman ta’zir (ditetapkan oleh hakim) yang sesuai dengannya. Jika yang ditularkan kemudian mati, maka dipertimbangan juga hukuman mati baginya (yang menularkan).

ثالثا : اعتبار مرض نقص المناعة المكتسب (الإيدز) مرض موت : يعد مرض نقص المناعة المكتسب ( الإيدز ) مرض موت شرعا ، إذا اكتملت أعراضه ، وأقعد المريض عن ممارسة الحياة العادية ، واتصل به الموت ) ( مجمع الفقه الإسلامي ص 204-206

Ketiga: apakah terhitung sakit yang mengantarkan kepada kematian

Penyakit AIDS dianggap sebagai penyakit yang mengantarkan kepada kematian. Jika telah sempurna gejala-gejalanya dan orang yang sakit telah cacat (tidak mampu) menjalani kehidupan sehari-hari seperti biasa dan penyakit ini mengantarkannya kepada kematin. (maksudnya awal-awal terkena AIDS dimana imunitas belum digrogoti secara sempurna, maka ini bukan dianggap mati yang mengantarkan kematian, adapun jika penyakit sudah mulai parah, maka inilah penyakit yang mengantarkan kematian, maka jika ia menceraikan istri di saat ini, cerainya tidak sah)

Sumber: http://islamqa.info/ar/ref/1182 (situs Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafidzahullah)

dr. Raehanul Bahraen, @Laboratorium Klinik RS Sardjito, 6 Jumadas Tsani 1434 H

Artikel www.muslimafiyah.com