Deklarasi Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PusHAMI)
JAKARTA (Arrahmah.com) - Kerap kali aspirasi umat Islam dikebiri oleh
sistem dan hukum yang ada di Indonesia, Berbagai elemen organisasi Islam
mendeklarasikan Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PusHAMI), Indonesian
Islamic Human Right Commission (IIHRC).
Acara dimulai ba'da
shalat Isya' di Masjid Al Ishlah, Markas FPI, Petamburan Jakarta, Rabu
(14/11), dibuka oleh KH. Muhammad Al Khaththath.
Dalam
sambutannya Ustadz Al Khaththath mengatakan, dengan dideklarasikannya
Pusat HAM Islam, umat Islam tidak lagi dikalahkan, dipinggirkan, dan
dihinakan dengan berbagai stigma.
Selanjutnya pembacaan
diklarasi di hadapan para kiayi, ulama, habaib beserta ribuan jamaah
yang hadir KH. Muhammad al Khaththath memimpin para tokoh umat Islam
untuk membacakan deklarasi pusat HAM Islam Indonesia, berikut isi
deklarasinya:
Dengan menyebut nama Allah yang Maha pengasih lagi maha penyayang
Kami umat Islam Indonesia yang peduli terhadap terwujudnya perlindungan
dan penegakkan HAM umat Islam di Indonesia menyatakan, bahwa pada malam
hari ini kami bertekad untuk membentuk Pusat Hak Asasi Muslim
Indonesia, untuk mendefinisikan ulang hak menurut umat Islam di
Indonesia dengan persfektif syariat Islam, memberikan advokasi, lobby
dan audensi kepada lembaga-lembaga publik untuk terwujudnya perlindungan
dan penegakkan HAM di Indonesia. Menjadikan umat Islam berwibawa baik
di tingkat nasional maupun internasional dengan syariat Islam.
Allahu a'lakullu makil, semoga Allah memberikan kekuatan kepada kami
umat Islam untuk mewujudkan perlindungan dan penegakkan HAM di Indonesia
khususnya bagi umat Islam dan umum seluruh rakyat.
Semoga
Allah memberikan kekuatan kepada kami agar bersungguh-sungguh mewujudkan
syariat Allah yang adil dan melindungi seluruh manusia terwujud secara
nyata. Alhamdulillahirobbil Alamin..
Tablikh akbar pertama
disampaikan oleh sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Intelektual dan
Ulama Muda Indonesia (MIUMI), Ustadz Bahtiar Nasir mengatakan, kehadiran
Pusat HAM Islam saat ini memang menjadi kebutuhan penting umat Islam.
Terlebih ketika maraknya kasus penistaan agama dan tindakan aparat yang
sering menembak tertuduh kasus terorisme tanpa pengadilan.
"Inilah tugas bersama kita, inilah yang dibutuhkan umat untuk membela
hak asasi yang diinjak-injak kepentingan asing," tegasnya.
Ketua Umum FPI, Habib Rizieq Shihab menyampaikan, sudah saatnya umat
Islam menyingkirkan definisi HAM dari sudut pandang Barat. Selain itu,
menurutnya definisi hak asasi manusia menurut Komnas HAM, dinilai selalu
lambat dan tidak adil dalam membela kepentingan umat Islam. Mulai dari
isu Ahmadiyah hingga fitnah terorisme yang menyudutkan Kaum Muslimin.
"Komnas HAM yang ada selalu menggunakan definisi HAM ala barat, itulah
mengapa kita perlu komnas HAM yang sesuai dengan syariat Islam," tegas
Habib Rizieq.
"Malam ini kita akan mendefinisikan HAM sesuai dengan aturan Al-Quran dan As-Sunnah," jelasnya dalam penutupan ceramahnya.
Salah satu fungsi dibentuknya PusHAMI ialah menerima segala pengaduan
umat Islam, seperti diungkapkan Munarman SH. selaku dewan pakar PusHAMI,
"Lembaga ini menerima pengaduan dari masyarakat, untuk bidang-bidang
yang saya sebutkan tadi, 8 bidang tadi, jadi kalau ada saudara-saudara
yang mengalami hal ini, persoalan-persoalan yang menyangkut 8 bidang,
dituduh teroris, dituduh intoleran, dituduh segala macamlah, silakan
adukan ke lembaga ini, untuk sementara tempat melapornya digedung darul
Aitam," terangnya.
Selain itu hadir pula ustadz Abu Jibriel
memberikan tabligh akbar dan beberapa perwakilan ormas Islam ikut yang
tergabung dengan forum ini.
Acara ditutup dengan pembacaan do'a oleh Ustadz Bahtiar Nasir.
(bilal/arrahmah.com)
http://youtube.com/watch?gl=CO&hl=id&client=mv-google&v=fxngAn1Fa5Y&fulldescription=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar