Minggu, 30 Juni 2013

Deklarasi Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PusHAMI)

JAKARTA (Arrahmah.com) - Kerap kali aspirasi umat Islam dikebiri oleh sistem dan hukum yang ada di Indonesia, Berbagai elemen organisasi Islam mendeklarasikan Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PusHAMI), Indonesian Islamic Human Right Commission (IIHRC).

Acara dimulai ba'da shalat Isya' di Masjid Al Ishlah, Markas FPI, Petamburan Jakarta, Rabu (14/11), dibuka oleh KH. Muhammad Al Khaththath.

Dalam sambutannya Ustadz Al Khaththath mengatakan, dengan dideklarasikannya Pusat HAM Islam, umat Islam tidak lagi dikalahkan, dipinggirkan, dan dihinakan dengan berbagai stigma.

Selanjutnya pembacaan diklarasi di hadapan para kiayi, ulama, habaib beserta ribuan jamaah yang hadir KH. Muhammad al Khaththath memimpin para tokoh umat Islam untuk membacakan deklarasi pusat HAM Islam Indonesia, berikut isi deklarasinya:

Dengan menyebut nama Allah yang Maha pengasih lagi maha penyayang

Kami umat Islam Indonesia yang peduli terhadap terwujudnya perlindungan dan penegakkan HAM umat Islam di Indonesia menyatakan, bahwa pada malam hari ini kami bertekad untuk membentuk Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia, untuk mendefinisikan ulang hak menurut umat Islam di Indonesia dengan persfektif syariat Islam, memberikan advokasi, lobby dan audensi kepada lembaga-lembaga publik untuk terwujudnya perlindungan dan penegakkan HAM di Indonesia. Menjadikan umat Islam berwibawa baik di tingkat nasional maupun internasional dengan syariat Islam.

Allahu a'lakullu makil, semoga Allah memberikan kekuatan kepada kami umat Islam untuk mewujudkan perlindungan dan penegakkan HAM di Indonesia khususnya bagi umat Islam dan umum seluruh rakyat.

Semoga Allah memberikan kekuatan kepada kami agar bersungguh-sungguh mewujudkan syariat Allah yang adil dan melindungi seluruh manusia terwujud secara nyata. Alhamdulillahirobbil Alamin..

Tablikh akbar pertama disampaikan oleh sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI), Ustadz Bahtiar Nasir mengatakan, kehadiran Pusat HAM Islam saat ini memang menjadi kebutuhan penting umat Islam. Terlebih ketika maraknya kasus penistaan agama dan tindakan aparat yang sering menembak tertuduh kasus terorisme tanpa pengadilan.

"Inilah tugas bersama kita, inilah yang dibutuhkan umat untuk membela hak asasi yang diinjak-injak kepentingan asing," tegasnya.

Ketua Umum FPI, Habib Rizieq Shihab menyampaikan, sudah saatnya umat Islam menyingkirkan definisi HAM dari sudut pandang Barat. Selain itu, menurutnya definisi hak asasi manusia menurut Komnas HAM, dinilai selalu lambat dan tidak adil dalam membela kepentingan umat Islam. Mulai dari isu Ahmadiyah hingga fitnah terorisme yang menyudutkan Kaum Muslimin.

"Komnas HAM yang ada selalu menggunakan definisi HAM ala barat, itulah mengapa kita perlu komnas HAM yang sesuai dengan syariat Islam," tegas Habib Rizieq.

"Malam ini kita akan mendefinisikan HAM sesuai dengan aturan Al-Quran dan As-Sunnah," jelasnya dalam penutupan ceramahnya.

Salah satu fungsi dibentuknya PusHAMI ialah menerima segala pengaduan umat Islam, seperti diungkapkan Munarman SH. selaku dewan pakar PusHAMI, "Lembaga ini menerima pengaduan dari masyarakat, untuk bidang-bidang yang saya sebutkan tadi, 8 bidang tadi, jadi kalau ada saudara-saudara yang mengalami hal ini, persoalan-persoalan yang menyangkut 8 bidang, dituduh teroris, dituduh intoleran, dituduh segala macamlah, silakan adukan ke lembaga ini, untuk sementara tempat melapornya digedung darul Aitam," terangnya.

Selain itu hadir pula ustadz Abu Jibriel memberikan tabligh akbar dan beberapa perwakilan ormas Islam ikut yang tergabung dengan forum ini.

Acara ditutup dengan pembacaan do'a oleh Ustadz Bahtiar Nasir.

(bilal/arrahmah.com)


http://youtube.com/watch?gl=CO&hl=id&client=mv-google&v=fxngAn1Fa5Y&fulldescription=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar