Sabtu, 05 Oktober 2013

NKRI Bersyariah Konstitusional

NKRI bersyariah adalah NKRI yang menerapkan syariah Islam secara formal dan konstitusional dalam seluruh sistem ketatanegaraan dan seluruh bangunan hukum dan perundangan serta berbagai peraturan di seluruh wilayah NKRI. 

Kenapa syariat perlu diformalkan? Sebab formalisasi hukum akan membuat pemegang kekuasaan (ulil amri) punya landasan menerapkan syariat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, untuk mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, baik itu masalah pribadi, masalah keluarga, masalah masyarakat, maupun masalah negara; baik masalah ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, maupun keamanan. Dan pelaksanaan syariat secara kaffah oleh negara mewujudkan ketaqwaan total masyarakat baik secara individual maupun kolektif. Ketaqwaan total inilah yang menyebabkan datangnya berkah Allah untuk semua warga negara. Allah SWT berfirman:

Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat kami) itu, maka kami siksa mereka disebabkan perbuatannya. (QS. Al A’raf 96).

Kegagalan rezim Orde Lama, Orde Baru, hingga Orde Reformasi karena mereka tidak menerapkan syariah dalam seluruh kebijakan pemerintahan mereka, padahal penerapan kebijakan sesuai syariat Allah Yang Maha Kuasa, Tuhan Yang Maha Esa, merupakan wujud kongkrit dari rasa syukur bangsa Indonesia yang sudah dinyatakan saat Indonesia merdeka sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

Menyia-nyiakan syariat Allah Yang Maha Kuasa dalam pemerintahan hakikatnya merupakan kekufuran atas nikmat kemerdekaan yang Dia berikan kepada bangsa Indonesia. Padahal syariat Islam sebagai syariat Allah Yang Maha Kuasa untuk umat manusia sudah pernah dilaksanakan oleh para penguasa sebelum datangnya para penjajah di Nusantara yang menjadi cikal bakal berdirinya NKRI.

KH. Ali Yafie dalam suatu seminar di Bogor mengatakan bahwa penjajah kolonial Belanda telah mencabut hukum-hukum syariat Islam yang sudah berlaku di Indonesia meliputi hukum-hukum syariat dalam bidang politik pemerintahan dan ekonomi serta hukum pidana. Ketiga aspek hukum syariat tersebut diganti dengan hukum kolonial Belanda. Adapun hukum-hukum syariat dalam bidang sosial tidak dicabut, hanya Belanda membuat instansi catatan sipil untuk memberikan fasilitas bagi orang-orang Belanda mengawini anak-anak kaum muslimin dalam rangka pemurtadan. Sedangkan hukum-hukum syariat Islam dalam bidang ibadah ritual sama sekali tidak dicabut oleh Belanda.

Oleh karena itu, umat Islam sebagai pemilik sah NKRI wajib melakukan gerakan kembali bersyukur atas kemerdekaan yang merupakan rahmat Allah Yang Maha Kuasa dengan mengembalikan NKRI menerapkan syariah secara formal konstitusional.

Tentu saja sebagai sunnah dakwah usaha perjuangan ini kiranya akan menghadapi hambatan dan tantangan, bahkan mungkin ancaman dan gangguan, khususnya dari para komprador kaum imperialis penjajah baik dari kalangan birokrasi maupun non birokrasi.

Maka kami perlu menyampaikan bahwa NKRI Bersyariah adalah upaya mengembalikan NKRI kepada semangat kemerdekaan bangsa muslim terbesar di dunia ini yang pernah hidup ratusan tahun di bawah para sultan dari Malaka sampai Maluku yang menerapkan syariah, dari Aceh sampai Nur War yang hidup dengan syariah. Lalu kaum muslimin di negeri ini ditindas dan diperas oleh imperialisme penjajah Belanda, Inggris, Perancis, Belanda lagi, lalu Jepang hingga menyatakan kemerdekaan pada hari Jum’at bulan Ramadhan yang bertepatan dengan 17 Agustus 1945. Wajar jika bangsa merdeka ini dengan semangat kembali menerapkan syariat Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa dan Maha Kuasa. Namun konspirasi politik imperialisme dan agen-agen mereka dari kalangan kaum sekuler telah mensabotase kembalinya syariat Allah pada posisi kedaulatannya hingga hari ini. Padahal baik Piagam Jakarta, maupun UUD 1945 dan Dekrit Presiden 1959 memberikan ruang yang seluas-luasnya untuk kedaulatan syariat Allah SWT di NKRI. Jadi pastikan bahwa penerapan syariah di NKRI dalam bentuk UUD dan UU maupun peraturan perundangan lainnya di NKRI adalah konstitusional.

Semoga para pejuang syariah hari ini tidak pernah berputus asa untuk mengembalikan kedaulatan syariah di NKRI dan mampu membersihkan seluruh sistem negara dari unsur-unsur penjajah imperialis yang senantiasa ingin kembali menjajah NKRI dalam segala bentuk. Kita yakin, dengan NKRI Bersyariah kedaulatan Allah Yang Maha Kuasa yang telah memberikan nikmat kemerdekaan kepada bangsa Indonesia akan terwujud, dan ini berarti kedaulatan kaum muslimin di Indonesia sebagai hamba Allah Yang Maha Kuasa pemilik sah NKRI juga terwujud, dan keselamatan serta kesejahteraan bagi seluruh bangsa juga akan terwujud karena negara menjadi berkah. Maka perjuangan mewujudkan NKRI Bersyariah untuk Indonesia penuh berkah adalah perjuangan agama yang suci yang harus didukung semua orang-orang salih.

Oleh karena itu, kami mengajak seluruh komponen bangsa, khususnya para ulama dan cendekiawan muslim, para pemuda dan mahasiswa Islam, serta para pimpinan ormas, parpol, dan lembaga-lembaga Islam, dan para aktivis harakah Islamiyyah yang rindu penerapan syariah di bumi ini, untuk bergabung dalam gerakan NKRI Bersyariah untuk Indonesia Penuh Berkah .Ayo bergabung, berjuang bersama capai ridho Allah Yang Maha Kuasa, tunggu apalagi? (MAK).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar