Selasa, 17 Februari 2015

10 PILAR TOLERANSI

Dalam rangka menjaga keharmonisan hubungan antar umat manusia, apa pun agamanya, maka Islam telah meletakkan tidak kurang dari 10 (sepuluh) PILAR TOLERANSI.
Yaitu sebagai berikut :

1. TIDAK BOLEH ada PENCAMPUR ADUKKAN agama ISLAM dengan agama APAPUN.

2. TIDAK BOLEH ada PAKSAAN terhadap SIAPAPUN untuk MASUK ke dalam agama ISLAM.

3. Kewajiban DA'WAH dengan HIKMAH dan MAU'IZOH HASANAH serta DIALOG dengan cara TERBAIK, tanpa melupakan kewajiban HISBAH dengan TEGAS dan JIHAD dengan KERAS sesuai aturan SYARIAT ISLAM.

4. TIDAK ADA larangan berbuat BAIK dan bersikap ADIL kepada UMAT agama LAIN.

5. TIDAK ADA larangan BERMU'AMALAH dalam urusan sosial EKONOMI kemasyarakatan dengan orang di LUAR ISLAM.

6. TIDAK ADA larangan memanfaatkan TENAGA non MUSLIM untuk kemaslahatan umat ISLAM.

7. KEWAJIBAN penegakan KEADILAN untuk SEMUA umat MANUSIA.

8. LARANGAN berbuat ZHALIM terhadap MANUSIA maupun HEWAN dan TUMBUHAN.

9.LARANGAN mencaci MAKI dan MENCERCA serta MENGHINA dan MENODAI suatu AGAMA, termasuk MENGGANGGU atau MENGHALANGI ibadah suatu umat BERAGAMA.

10. KEWAJIBAN penegakan AKHLAQ KARIMAH sekalipun dalam situasi PERANG melawan KAFIR.

Siapa yang ingin menyimak lebih dalam tiap-tiap pilar di atas lengkap dengan Dalil dan penjelasannya.
Silakan baca buku penulis ( Habib MUHAMMAD RIZIEQ SYIHAB ) yang berjudul :

" Wawasan Kebangsaan  Menuju NKRI Bersyariah "

Bab Kesatu Pasal TOLERANSI halaman 75 - 89 terbitan SUARA ISLAM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar